PENGERTIAN
POLITIK, STRATEGI DAN POLITIK STRATEGI NASIONAL (POLSTRANAS).
Pengertian
Politik
Kata
politik secara etimologis berasal dari bahasa Yunani yaitu “Politeai”.
“Politeai” berasal dari kata“polis” yang berarti kesatuan masyarakat
yang berdiri sendiri, yaitu negara dan “teai” yang berarti urusan.
Bahasa Indonesia menerjemahkan dua kata Bahasa Inggris yang berbeda yaitu
“politics” dan “policy” menjadi satu kata yang sama yaitu politik. Politics
adalah suatu rangkaian asas (prinsip), keadaan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan atau cita-cita tertentu. Policy diartikan
kebijakan, adalah penggunaan pertimbangan-pertimbangan yang dianggap dapat
lebih menjamin tercapainya suatu usaha, cita-cita atau keinginan atau tujuan
yang dikehendaki. Politik secara umum adalah bermacam-macam kegiatan dalam
suatu sistem politik (negara) yang menyangkut proses menentukan tujuan-tujuan
dari sistem tersebut dan melaksanakan tujuan-tujuan tersebut, meliputi
Pengambilan Keputusan (decision making), mengenai apakah yang menjadi tujuan
dari sistem politik itu menyangkut seleksi antara beberapa alternatif dan
penyusunan skala prioritas dari tujuan-tujuan yang telah dipilih. Untuk
melaksanakan tujuan-tujuan itu perlu ditentukan Kebijaksanaan-kebijaksanaan
Umum (public policies) yang menyangkut pengaturan dan pembagian dari
sumber-sumber dan resources yang ada. Untuk melaksanakan
kebijaksanaan-kebijaksanaan itu perlu memiliki kekuasaan (power) dan wewenang
(authority), yang digunakan untuk membina kerjasama dan untuk menyelesaikan
konflik yang timbul dalam proses ini. Hal itu dilakukan baik dengan cara
meyakinkan (persuasif) maupun paksaan (coercion). Tanpa adanya unsur paksaan
maka kebijaksanaan hanya merupakan perumusan keinginan (statement of intent)
belaka. Dari uraian tersebut diatas, politik membicarakan hal-hal yang
berkaitan dengan :
Negara
Kekuasaan
Pengambilan
Keputusan
Kebijakan
Distribusi
dan alokasi sumber daya
1. Negara
Negara
adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi
yang sah dan ditaati oleh rakyatnya. Boleh dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat yang paling utama dan negara merupakan organisasi politik yang
paling utama dalam suatu wilayah yang berdaulat.
2. Kekuasaan
Kekuasaan
adalah kemampuan seseorang atau kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku
seseorang atau kelompok lain sesuai dengan keinginnannya. Dalam politik perlu
diperhatikan bagaimana kekuasaan itu diperoleh, dilaksanakan dan dipertahankan.
3. Pengambilan Keputusan
Pengambilan
Keputusan sebagai aspek utama dari politik, dan dlam pengambilan keputusan
perlu diperhatikan siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu
dibuat. Jadi politik adalah pengambilan keputusan melalui sarana umum.
Keputusan yang diambil menyangkut sektor publik dari suatu negara.
4. Kebijakan Umum
Kebijakan
(policy) merupakan suatu kumpulan keputusan yang diambil seseorang atau
kelompok politik dalam rangka memilih tujuan dan cara mencapai tujuan itu.
Dasar pemikirannya adalah bahwa masyarakat memiliki beberapa tujuan bersama
yang ingin dicapai secara bersama pula oleh karena itu diperlukan rencana yang
mengikat yang dirumuskan dalam kebijakan-kebijakan oleh pihak yang berwenang.
5. Distribusi
Distribusi
adalah pembagian dan penjatahan nilai-nilai (Values) dalam masyarakat. Nilai
adalah sesuatu yang diinginkan, atau yang penting dengan demikian nilai harus
dibagi secara adil. Jadi politik itu membicarakan bagaimana pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai secara mengikat.
Pengertian Strategi
Kata
strategi berasal dari kata “strategia” berasal dari bahasa Yunani yang berarti
“the art of general” atau seni seorang panglima yang biasa digunakan dalam
peperangan. Karl Von Clausewitz (1780-1831) berpendapat bahwa startegi adalah
pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan.
Sedangkan perang itu sendiri merupakan kelanjutan dari politik. Dalam abad
modern sekarang ini penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep
atau seni seorang panglima dalam peperangan saja, akan tetapi sudah digunakan
secara luas termasuk dalam ilmu ekonomi maupun di bidang olah raga. Arti
strategi dalam pengertian umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau
tercapainya suatu tujuan termasuk politik. Dengan demikian kata strategi tidak
hanya menjadi monopoli para jenderal atau bidang militer saja, tetapi telah
meluas ke segala bidang kehidupan. Strategi pada dasarnya merupakan seni dan
ilmu yang menggunakan dan mengembangkan kekuatan-kekuatan (ideologi, politik,
ekonomi, sos bud dan hankam) untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan
sebelumnya.
Pengertian Politik Dan Strategi
Nasional (Polstranas)
Pengertian Politik Nasional
Politik
Nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan dan pengendalian) serta
penggunaan secara kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Dalam
melaksanakan politik nasional maka disusunlah strategi nasional. Misalnya
strategi jangka penedek, jangka menengah dan jangka panjang. Strategi Nasional
adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran-sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
Dasar Pemikiran Penyusunan
Politik Dan Strategi Nasional
Dasar
pemikirannya adalah pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam sistem manajemen
nasional yang berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional. Landasan pemikiran dalam sistem manajemen nasional ini
penting artinya karenadidalamnya terkandung dasar negara, cita-cita nasional dan
konsep strategis bangsa Indonesia.
Penyusunan Politik Dan Strategi
Nasional
Politik
dan strategi nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 telah berkembang pendapat
dimana jajaran pemerintah dan lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945
disebut sebagai “Suprastruktur Politik”, yaitu MPR, DPR, Presiden, BPK dan MA.
Sedangkan badan-badan yang ada dalam masyarakat disebut sebagai “Infrastruktur
Politik”, yang mencakup pranata-pranata politik yang ada dalam masyarakat,
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok
kepentingan (interest group) dan kelompok penenkan (pressure group). Antara
suprastruktur dan infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki
kekuatan yang seimbang.
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden
dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan badan koordinasi seperti Dewan Stabilitas Ekonomi Nasional, Dewan
Pertahanan Keamanan Nasional, Dewan Tenaga Atom, Dewan Penerbangan dan
antariksa Nasional RI, Dewan Maritim, Dewan Otonomi Daerah dan dewan Stabitas
Politik dan Keamanan. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional
di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN,
selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri
yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat
dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden
(mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan
pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas
petunjuk dari presiden.Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya
merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di
dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai,
yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi
nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh
rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi
bidang ideologi, politik, ekonomi, sos bud dan hankam.Sesuai dengan kebijakan
politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah
untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan
sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut
berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini
peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang
telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakna oleh presiden sangat besar
sekali. Pandangan masyarakat terhadap kehidupan politik, ekonomi, sos bud maupun
hankam akan selalu berkembang hal ini dikarenakan oleh:
Semakin
tingginya kesadaran bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
Semakin
terbukanya akal dan pikiran untuk memperjuangkan haknya.
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk menentukan pilihan dalam pemenuhan kebutuhan
hidup.
Semakin
meningkatnya kemampuan untuk mengatasi persoalan seiring dengan semakin
tingginya tingkat pendidikan yang ditunjang kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Semakin
kritis dan terbukanya masyarakat terhadap ide-ide baru.
Stratifikasi
Politik Nasional
Berdasarkan
stratifikasi dari politik nasional dalam negara RI, sebagai berikut:
1. Tingkat Penentu Kebijakan
Puncak.
a.
Tingkat kebijakan puncak meliputi kebijakan tertinggi yang lingkupnya
menyeluruh secara nasional yang mencakup : penentuan UUD, penggarisan masalah
makro politik bangsa dan negara untuk merumuskan tujuan nasional (national
goals) berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Kebijakan puncak ini dilakukan
oleh MPR dengan hasil rumusannya dalam berbagai GBHN dengan Ketetapan MPR.
b. Dalam
hal-hal dan keadaan tersebut yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti
tercantum dalam pasal 10 s/d 15 UUD 1945, maka dalam penentu tingkat
kebijakan puncak ini termasuk pula kewenangan Presiden sebagai Kepala Negara. Bentuk
hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh Kepala negara itu dapat
dikeluarkan berupa: Dekrit, Peraturan atau Piagam Kepala Negara.
2. Tingkat Kebijakan Umum.
a.
Tingkat kebijakan umum merupakan tingkat kebijakan di bawah tingkat kebijakan
puncak, yang lingkupnya juga menyeluruh nasional dan berupa penggarisan
mengenai masalah-masalah makro strategis guna mencapai tujuan nasional dalam
situasi dan kondisi tertentu. Hasil-hasilnya dapat berbentuk :
Undang-Undang
yang kekuasaan pembuatannya terletak ditangan Presiden dengan persetujuan DPR
(UUD 1945 pasal 5 (1))atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.
Peraturan
Pemerintah untuk mengatur pelaksanaan Undang-Undang yang wewenang penerbitannya
berada di tangan Presiden (UUD 1945 pasal 5 (2)).
Keputusan
atau Instruksi Presiden yang berisi kebijakan-kebijakan penyelenggaraan
pemerintahan yang wewenang pengeluarannya berada di tangan Presiden dalam
rangka pelaksanaan kebijakan nasional dan perundang-undangan yang berlaku (UUD
1945 pasal 4 (1)).
Dalam
keadaan tertentu dapat pula dikeluarkan Maklumat Presiden.
3. Tingkat Penentu Kebijakan
Khusus.
Kebijakan
khusus merupakan penggarisan terhadap suatu bidang utama (major area)
pemerintah sebagai penjabaran terhadap kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang utama tersebut. Wewenang
kebijakan khusus terletak pada Menteri, berdasarkan dan sesuai dengan
kebijakan pada tingkat diatasnya. Hasilnya dirumuskan dalam bentuk
Peratuan Menteri atau Instruksi Menteri dalam bidang pemerintahan yang
dipertanggungjawabkan kepadanya. Dalam keadaan tertentu dapat dikeluarkan
pula Surat Edaran Menteri.
4. Tingkat Penentu Kebijakan
Teknis.
Kebijakan
teknis meliputi penggarisan dalam suatu sektor dibidang utama tersebut diatas
dalam bentuk prosedur dan teknis untuk mengimplementasikan rencana, program dan
kegiatan. Wewenang pengeluaran kebijakan teknis terletak ditangan Pimpinan
Eselon Pertama Departemen Pemerintahan dan Pimpinan Lembaga-Lembaga Non
Departemen. Hasil penentuan kebijakan dirumuskan dalam bentuk Peraturan,
Keputusan atau Instruksi Pimpinan Lemabaga Non Departemen atau Direktorat Jenderaldalam
masing-masing sektor atau segi administrasi yang dipertanggungjawabkan
kepadanya. Didalam tata laksana pemerintahan, Sekretaris Jenderal (Sekjen)
sebagai pembantu utama Menteri bertugas untuk mempersiapkan dan merumuskan
kebijakan khusus Menteri dan Pimpinan Rumah Tangga Departemen. Selain itu
Inspektur Jenderal dalam suatu Departemen berkedudukan sebagai Pembantu Utama
Menteri dalam penyelenggaraan pengendalian ke dalam Departemen. Ia mempunyai
wewenang pula untuk mempersiapkan kebijakan khusus Menteri.
5. Kekuasaan Membuat Aturan Di
Daerah.
Kekuasaan
membuat aturan di daerah dikenal dua macam:
a.
Penentuan kebijakan mengenai pelaksanaan Pemerintahan Pusat di daerah yang
wewenang pengeluarannya terletak pada Gubernur, dalam kedudukannya sebagai
Wakil Pemerintahan Pusat Di Daerah yuridiksinya masing-masing, bagi daerah
tingkat I pada Gubernur dan bagi daerah tingkat II pada Bupati atau Wali Kota.
Perumusan hasil kebijakan tersebut dikeluarkan dalam keputusan dan instruksi
Gubernur untuk propinsi dan instruksi Bupati atau Wali Kota untuk kabupaten
atau kota madya.
b.
Penentuan kebijakan pemerintah daerah (otonom) yang wewenang pengeluarannya
terletak pada Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD. Perumusan hasil kebijakan
tersebut diterbitkan sebagai kebijakan daerah dalam bentuk Peraturan Daerah
Tingkat I atau II, keputusan dan instruksi Kepala Daerah Tingkat I atau II.
Menurut
kebijakan yang berlaku sekarang, maka jabatan Gubernur dan Bupati atau Wali
Kota dan Kepala Daerah Tingkat I atau II disatukan dalam satu jabatan yang
disebut Gubernur/Kepala Daerah Tingkat I, Bupati/Kepala Daerah Tingkat II atau
Wali Kota/Kepala Daerah Tingkat II.