Rabu, 15 April 2015

WAWASAN NUSANTARA

Menurut Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah air nya sebagai Negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Menurut Kel. Kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Menurut Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
Unsur dasar Wawasan Nusantara
Wadah ( contour)
Wadah kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki sifat serba nusantara dengan kekayaan alam dan penduduk serta aneka ragam budaya.
Isi ( content)
Merupakan aspirasi bagsa yag berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945.
Isi menyangkut dua hal yaitu:
1)         Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama dan perwujudannya, pencapaian cita-cita dan tujuan nasional persatuan.
2)         Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
Tata laku ( Conduct)
Hasil interasi antara wadah dan isi wawasan nusantara yang terdiri dari:
1)         Tata laku batiniah yaitu mencerminkan jiwa, semangat dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia .
2)         Tata laku lahiriah yaitu tercermin dalam tindakan perbuatan dan perilaku dari bangsa Indonesia.

HAKIKAT WAWASAN NUSANTARA

Dalam setiap pembinaan seluruh aspek kehidupan nasional, Wawasan nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap strata di seluruh wilayah nusantara.

Wawasan nusantara merupakan cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri sendiri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara, untuk mencapai tujuan nasional. Nilai-nilai pancasila mewarnai konsep Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional. Nilai-nilai luhur yang terkandung dalam pancasila sebagai falsafah hidup bangsa memberikan karekteristik yang berbeda bagi konsep wawasan nusantara yang dimiliki oleh bangsa Indonesia.

Hakikat dari wawasan Nusantara adalah menjaga keutuhan nusantara, dengan memandang secara utuh dan menyeluruh dalam lingkup nusantara demi kepentingan nasional. Wawasan nusantara memiliki asas kepentingan bersama, keadilan, kejujuran, solidaritas,. Kerjasam, dan kesetiaan terhadap kesepakatan. Wawasan Nusantara juga memiliki arah pandang Kedalam dan Keluar yang bertujuan untuk menjamin perwujudan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Wawasan Nusantara berkedudukan sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia.

Asas Wawasan Nusantara dan Arah pandang wawasan nusantara


Ø Asas Wawasan Nusantara

Asas wawasan nusantara ada 7, yaitu :
1.    Kepentingan yang sama
2.  Tujuan sama
3.   Keadilan (yang berarti kesesuaian pembagian hasil dengan adil)
4.  Kejujuran(Yang berarti keberanian berfikir, berkata, dan bertindak sesuai dengan relita serta ketentuan yang benar biarpun realita atau kebenaran itu pahit)
5.   Solidaritas (Yang berarti rasa setia kawan, mau memberi dan berkorban demi orang lain tanpa meninggalkan ciri dan karakter budaya masing-masing)
6.   Kerjasama (Adanya koordinasi, saling pengertian yang didasarkan atas kesetaraan demi terciptanya sinergi yang lebih baik)
7.   Kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya    Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan.(Merupakan tonggak utama dalam terciptanya persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan. Jika hal ini ambruk maka rusaklah persatuan dan kesatuan kebhinekaan Indonesia)

Ø Arah pandang wawasan nusantara

1)       Arah pandang ke Dalam
      Arah pandang ke dalam bertujuan menjamin perwujudan persatuan kesatuan segenap aspek kehidupan nasional, baik aspek alamiah maupun bangsa aspek sosial. Arah pandang ke dalam mengandung arti bahwa bangsa Indonesia harus peka dan berusaha untuk mencegah dan mengatasi sedini mungkin faktor-faktor penyebab timbulnya disintegrasinya bangsa dan harus mengupayakan tetap terbina dan terpilihnya persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan.



2)       Arah pandang ke Luar
Arah pandang luar ditujukan demi terjaminnya kepentingan nasional dalam dunia yang serba berubah maupun kehidupan dalam negeri serta dalam melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, serta kerja sama dan saling hormat menghormati. Arah pandangan ke luar mengandung arti bahwa dalam kehidupan internasionalnya, bangsa Indonesia harus berusaha mengamankan kepentingan nasionalnya dalam semua aspek kehidupan, baik politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan demi tercapainya tujuan nasional sesuai dengan yang tertera pada pembukaan UUD 1945.









Kedudukan, fungsi, dan tujuan Wawasan Nusantara
Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara sebagai wawasan nasional bangsa Indonesia merupakan ajaran yang di yakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai dan mewujudkan cita-cita dan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional secara structural dan fungsional mewujudkan keterkaitan hierarkis piramida dan secara instrumental mendasari kehidupan nasional yang berdimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan, dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bernsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia
Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional
Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara bertujuan mewujudkan nasioanalisme yang tinggi disegala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasioanal dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah (kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa atau daerah tetap dihargai selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek sosial
Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi
Wawasan Nasional Indonesia
Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan, geopolitik dan Dasar pemikiran wawasan nasional yang dipakai Negara Indonesia.

1.      Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola piker, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
a)      Implementasi dalam kehidupan politik, adalah menciptakan  iklim menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis,mewujudkan pemerintahan yang kuat ,aspiratif , dipercaya.
b)      Implementasi dalam kehidupan Ekonomi , adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c)      Implementasi dalam kehidupan sosial budaya  adalah menciptakan sikap batiniah dan lahirniah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
d)     Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan,adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.

Sosialisasi Wawasan Nusantara:
Menurut Sifat /cara penyampaian
1.                                 Langsung = >ceramah,diskusi,tatap muka
2.                                 Tidak langsung=>media massa

WAWASAN NASIONAL


Pengertian Wawasan Nasional/Wawasan Nusantara dan teori geopolitik bangsa.     Suatu negara dan bangsa akan terikat erat apabila ada pemahaman yang mendalam tentang perbedaan dalam negara atau bangsa itu sebagai anugrah, yang pada akhirnya akan memperkaya khasana budaya negara atau bangsa tersebut. Disamping itu, perbedaan ini merupakan satu titik yang sangat rentan terhadap perpecahan jika tidak diberikan pemahaman wawasan nasional dan wawasan nusantara yang tepat bagi bangsa dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara keanekaragaman (pendapat, kepercayaan, hubungan, dsb) memerlukan suatu perekat agar bangsa yang bersangkutan dapat bersatu guna memelihara keutuhan negaranya. Suatu bangsa dalam menyelengarakan kehidupannya tidak terlepas dari pengaruh lingkungannya, yang didasarkan atas hubungan timbal balik atau kait-mengait antara filosofi bangsa, idiologi, aspirasi, dan cita-cita yang dihadapkan pada kondisi sosial masyarakat, budaya dan tradisi, keadaan alam dan wilayah serta pengalaman sejarah. Upaya pemerintah dan rakyat menyelengarakan kehidupannya, memerlukan suatu konsepsi yang berupa Wawasan Nasional yang dimaksudkan untuk menjamin kelangsungan hidup, keutuhan wilayah serta jati diri.  Kata wawasan berasal dari bahasa Jawa yaitu wawas (mawas) yang artinya melihat atau memandang, jadi kata wawasan dapat diartikan cara pandang atau cara melihat.  Kehidupan negara senantiasa dipengaruhi perkembangan lingkungan strategik sehinga wawasan harus mampu memberi inspirasi pada suatu bangsa dalam menghadapi berbagai hambatan dan tantangan yang ditimbulkan dalam mengejar kejayaanya.    Dalam mewujudkan aspirasi dan perjuangan ada tiga faktor penentu utama yang harus diperhatikan oleh suatu bangsa :   
1. Bumi/ruang dimana bangsa itu hidup.   
2. Jiwa, tekad dan semangat manusia /rakyat .   
3. Lingkungan.    
Wawasan Nasional adalah cara pandang suatu bangsa yang telah menegara tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang serba terhubung (interaksi & interelasi) serta pembangunannya di dalam bernegara di tengah-tengah lingkungannya baik nasional, regional, maupun global.    Teori Geopolitik    Geopolitik adalah singkatan dari geografi politik atau ilmu yang mempelajari gejala-gejala politik dari aspek geografi Teori ini banyak dikemukakan oleh para sarjana seperti : Federich Ratzel (1844-1904) Pertumbuhan negara dapat dianalogikan (disamakan) dengan pertumbuhan organisme (mahluk hidup) yang memerlukan ruang hidup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang, mempertahankan hidup tetapi dapat juga menyusut dan mati,Suatu bangsa dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya bangsa yang unggul yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng,Negara identik dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan. Makin luas potensi ruang makin memungkinkan kelompok politik itu tumbuh (teori ruang). Ajaran Ratzel menimbulkan dua aliran : menitik beratkan kekuatan darat dan menitik beratkan kekuatan laut Rudolf Kjellen (1864-1922) pada tahun 1900. istilah tersebut dalam rangka mengemukakan suatu system politi yang menyeluruh, yang terdiri atas Geopolitik, Demopolitik, Ekonopolitik, Sosiopolitik, dan Kratopolitik. Gagasan nya tercantum dalam buku Staten Som Lifsform (Der Staat als Lebensrom, The State as an Organism), yang terbit pada tahun 1916. Karl Haushofer Pandangan Karl Haushofer ini berkembang di Jerman di bawah kekuasan Adolf Hitler, juga dikembangkan ke Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat militerisme dan fasisme    Kekuatan sebagai suatu wawasan dapat dibedakan menjadi empat macam, yaitu: 
 (1) wawasan benua Wawasan benua mendasarkan pada konsep kekuatan di darat, yang dikemukakan oleh Sir Halford Mackinder (1861-1947) dan Karl Haushofer. Menurut pendapat mereka, negara yang menguasai daerah Eropa Timur maka akan menguasai jantung yang berarti menguasai pulau dunia (Eurasia-Afrika), dan yang dapat menguasai pulau dunia adalah akan menguasai dunia.  
(2) wawasan bahari wawasan bahari,dikemukakan Sir Walter Raleigh dan Alferd Thyer Mahan Barang siapa menguasai lautan akan menguasai “perdagangan”. Menguasai perdagangan berarti menguasai “kekayaan dunia” sehinga pada akhirnya menguasai dunia.  
(3) wawasan dirgantara wawasan dirgantara,dikemukakan oleh W.Mitchel, A.Seversky, Giulio Douhet, J.F.C.Fuller Kekuatan di udara justru yang paling menentukan. Kekuatan di udara mempunyai daya tangkis terhadap ancaman dan dapat melumpuhkan kekuatan lawan dengan penghancuran dikandang lawan itu sendiri agar tidak mampu lagi bergerak menyerang.  
(4) wawasan kombinasi. Wawasan kombinasi yang memengaruhi juga wawasan Nusantara sebagai wawasan kekuatan.  Wawasan kombinasi merupakan integrasi ketiga wawasan, yaitu wawasan benua, wawasan bahari, dan wawasan dirgantara, yang mencakup pula teori daerah batas (Rimland) dari Nicholas J. Spykman (1893-1943). Teori Spykman inilah pada dasarnya yang melandasi wawasan kombinasi, dan banyak memberikan inspirasi kepada negarawan, ahli-ahli geopolitik dan strategi untuk menyusun kekuatan Negara. 

  

I.     Paham kekuasaan Indonesia

Bangsa Indonesia yang berfalsafah dan berideologi Pancasila menganut paham tentang perang dan damai berdasarkan : “Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan”. Dengan demikian wawasan nasional bangsa Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan dan adu kekuatan karena hal tersebut mengandung persengketaan dan ekspansionisme.
II.  Geopolitik Bangsa Indonesia

Geopolitik Bangsa Indonesia didasarkan atas nilai KeTuhanan dan kemanusiaan yang luhur sesuai pembukaan UUD’45. Yang pada intinya :
• Bangsa Indonesia cinta damai tapi lebih cinta kemerdekaan
• Bangsa Indonesia menolak segala bentuk penjajahan dan menolak ekspansionisme

Dalam menjalin hubungan internasional Bangsa Indonesia berpijak pada paham kebangsaan (nasionalisme) yang membentuk suatu wawasan kebangsaan dengan menolah chauvinisme. Bangsa Indonesia terbuka dalam menjalin hubungan kerjasama antar bangsa yang saling menolong dan saling menguntungkan. 
Paham Geopolitik Bangsa Indonesia

     GeopolitikI : Persatuan dan Kesatuan : Bhinneka Tunggal Ika
 Bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi lebih cinta kepada kemerdekaan dan kedaulatan nusantara
 Paham Indonesia tentang negara kepulauan ( berbeda dengan paham archipelago barat : laut sebagai pemisah pulau ) laut sebagai penghubung pulau, wilayah negara : satu kesatuan utuh tanah air


Senin, 16 Maret 2015

Charlie Hebdo vs Chapel Hill


  • Charlie Hebdo

Dilihat dari beberapa dekade terakhir, sebenarnya kasus penghinaan agama semacam Charlie Hebdo ini sudah beberapa kali terjadi di dunia. Tidak lupa kita atas pembuatan karikatur Nabi Muhammad di Denmark pada tahun 2005 yang menyebabkan terjadinya demonstrasi secara besar-besaran di berbagai belahan dunia. Kasus yang lebih baru terjadi pada tahun 2012 di mana pembuatan film inncocence of moslem yang dianggap melecehkan umat islam juga menyebabkan kemarahan umat Islam di dunia.
Atas pelecehan terhadap agama islam ini, umat islam sendiri sebenarnya memiliki beragam respon atas kejadian Charlie Hebdo ini, ada yang tidak tahu menahu terkait kasus ini, ada yang mengajak umat islam lainnya untuk tidak menanggapi karikatur tersebut, ada pula yang menentang secara keras perilaku tak bermoral tersebut, bahkan sampai ada yang secara terang-terangan ingin membunuh para pelaku penghujatan agama ini.
Tindakan blasphemy atau penghujatan atas simbol-simbol agama tertentu ini memiliki aturan hukum yang berbeda-beda di tiap negara dunia. Di negara demokrasi, nilai yang dijunjung tinggi adalah freedom of speech dan di negara-negara barat hal tersebut ditafsirkan dengan kebebasan yang sebebas-bebasnya sehingga tindakan seperti yang Charlie Hebdo lakukan tidak dapat dijerat hukum di sana.
Namun Islam sebagai objek yang dihujat atas kasus ini sebenarnya telah memiliki aturan hukumnya yang terdapat dalam sumber hukum Islam dan bisa juga dilihat dari sisi sejarah perjuangan Nabi Muhammad. Artinya, seharusnya kita tidak perlu berdebat bahkan sampai saling membunuh untuk mengetahui bagaimana Islam memandang blasphemy ini. Hal ini harus diketahui khalayak ramai karena bukan tidak mungkin di masa yang akan datang akan terjadi lagi kasus penghujatan agama seperti ini.
Dilihat dari sisi sejarahnya, dahulu Nabi Muhammad berjuang untuk menyebarkan agama Islam dengan seluruh tenaga dan pikirannya. Namun, banyak sekali kaum Quraisy Mekkah yang menghujat, melempari batu, bahkan ingin membunuh Nabi Muhammad. Namun Muhammad secara sabar menghadapi berbagai cobaan yang datang menghampirinya. Beliau tahu bahwa apabila ia langsung menanggapinya dengan jalur kekerasan pula, maka Islam yang ia sampaikan selama ini tidak akan ada artinya.
Ketika Muhammad kembali dari Madinah tempat perantauannya menuju ke Mekkah dimana ia dahulu dihujat habis-habisan, ia justru menerapkan aturan yang sangat toleran terhadap berbagai agama yang ada disana sehingga kita sama sekali tidak menemukan adanya rasa dendam yang tertanam di dalam hati Muhammad.
Dari kisah penghujatan kaum kafir Quraisy tehadap Muhammad kita dapatkan suatu hikmah bahwa Muhammad tidak membalas hujatan-hujatan yang diterimanya dengan jalur kekerasan, namun dengan cara-cara yang santun nan menyejukkan hati yaitu tetap terus menyebarkan islam tiada henti tanpa membalas hujatan kaum kafir.
Sebagai sumber hukum utama dan pertama islam, Al Quran telah menjelaskan bahwasannya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Bahkan dalam salah satu ayatnya Allah menjanjikan azab yang pedih kepada hamba-Nya yang melampaui batas. Di lain ayat Allah juga telah memaparkan secara gamblang bahwa apabila manusia membunuh tanpa memiliki hak atas pembunuhan tersebut maka sama saja orang itu membunuh semua manusia. Tidak lupa juga kita dipesankan untuk menjaga diri jangan sampai rasa kebencian yang kita miliki terhadap sesuatu membuat kita berlaku tidak adil terhadapnya.
Pelaku penembakan kantor majalah Charlie Hebdo telah melebihi batas karena mereka telah membunuh para pemimpin redaksi Charlie Hebdo secara sewenang-wenang. Umat islam jelas marah atas penghujatan simbol agama islam, namun hal tersebut tidak dapat diekspresikan dengan gampangnya melakukan pembunuhan secara semena-mena. Disini dapat kita petik sesuatu yang menggiring kita kepada islam secara jelas dan nyata membawa cahaya kedamaian di mana permusuhan adalah salah satu sifat yang dibenci oleh islam.
Dari ayat-ayat yang terdapat di Alquran tersebut sudah dengan jelas dan sangat dapat diterima dengan akal logika bahwa tindakan penyerangan balik dengan cara kekerasan terhadap kantor majalah Charlie Hebdo tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum islam.
Oleh karena itu, umat muslim sudah seharusnya tidak menanggapi kasus Charlie Hebdo secara berlebihan atau bahkan sampai bunuh-membunuh di antara sesama manusia agar Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi alam semesta tidak tercoreng oleh kelakuan buruk segelintir orang mengaku beragama Islam yang tidak memahami Islam secara utuh. Menjaga kerukunan antar umat beragama adalah hal yang utama dalam Islam dan sudah seharusnya seluruh manusia saling menghormati ajaran agama yang berbeda dengan yang dianutnya.

  • Chapel Hill

Lain kasus Charlie Hebdo, lain pula kasus Chapel Hill. Kasus Chapel Hill yang juga belum lama ini terjadi mirip dengan kasus Charlie Hebdo, yaitu terjadi penembakan secara sporadis yang menewaskan beberapa orang tak berdosa. Namun perbedaan yang terdapat pada kasus Chapel Hill adalah korban tewasnya adalah 3 orang kaum muslimin Amerika Serikat.
Atas kasus Chapel Hill tersebut, pemberitaan media-media barat sangat berbeda ketimbang pemberitaan atas kasus Charlie Hebdo. Ketika terjadi penembakan Charlie Hebdo berlangsung, media barat seperti diam sejenak. Umat islam dunia dibuat geram atas apa yang terjadi dengan media belakangan ini.
Media barat seperti CNN dan Fox News baru memberitakan kasus Chapel Hill setelah 12 jam kejadian berlangsung. Sebuah hal yang sangat berbeda dengan kasus Charlie Hebdo yang hanya berselang sekitar 1 sampai 2 jam setelah kejadian, mereka sudah memberitakannya kepada khalayak ramai bahkan sampai dijadikan Headline selama berhari-hari. Sebuah framing media barat yang sangat terlihat dengan jelas untuk memojokkan umat islam. Kita sebagai umat Islam tentu harus kritis atas setiap pemberitaan media hari ini.
Terhadap kasus Chapel Hill kita tentu harus bersikap tegas kepada pihak-pihak terkait, utamanya kepada pemerintah Amerika Serikat karena pemerintahan Barack Obama baru saja merespon penembakan sporadis yang berada dalam wilayah yuridisnya setelah disinggung oleh presiden Turki, Erdogan. Tentu kita sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia juga harus bergerak bersama untuk melawan.
Umat Islam dunia harus bersatu untuk agar segala macam tindak diskriminasi yang utamanya dilakukan oleh media-media barat tidak terulang kembali sehingga agama Islam tidak dicap sebagai sarang teroris dan dapat menjadi rahmat bagi alam semesta.

 Cara Media memberitakan
 Pemberitaan media-media barat sangat berbeda ketimbang pemberitaan atas kasus Charlie Hebdo. Ketika terjadi penembakan Charlie Hebdo berlangsung, media barat seperti diam sejenak. Umat islam dunia dibuat geram atas apa yang terjadi dengan media belakangan ini.
Media barat seperti CNN dan Fox News baru memberitakan kasus Chapel Hill setelah 12 jam kejadian berlangsung. Sebuah hal yang sangat berbeda dengan kasus Charlie Hebdo yang hanya berselang sekitar 1 sampai 2 jam setelah kejadian, mereka sudah memberitakannya kepada khalayak ramai bahkan sampai dijadikan Headline selama berhari-hari. Sebuah framing media barat yang sangat terlihat dengan jelas untuk memojokkan umat islam

Analisis keduanya
 Belakangan penghinaan terhadapa Agama , terutama Agama Islam sangat marak terjadi di berbagia belahan Dunia, terutama benua Eropa dan Amerika . Terjadi dua kasus yang ramai dibicarakan dimedia masa , kasus Charlie Hebdo dan  Chapel Hill, keduanya terbukti bersalah Charlie Hebdo dengan melecehkan, menghina Umat Muslim dengan membuat Karikatur yang seharusnya tidak dibuat apalagi dipublikasikan.
Kemudian Chapel Hill dengan menembak Umat Muslim yang tidak berdosa. Kejadian tersebut membuat Umat Muslim di Dunia maraha dan bahkan ada yang trang-trangan ingin membunuh para pelaku penghujat ini. Namaun Umat Muslim memliki Hukum yang sudah tertera di Al-quran barang siapa membunuh tanpa memiliki hak  sama saja dengan kita membunuh seluruh umat Manusia. Tahanya Al-quran kita sudah diberikan contoh oleh Nabi Muhammad, meski beliau di hina,di lecehkan oleh kaum kafir, tapi beliau tidak pernah membalas. 


BENTUK DEMOKRASI DI INDONESIA

A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan dan kratos dapat diartikan kekuasaan/pemerintahan. Istilah tersebut berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία “pemerintahan rakyat” (dēmokratía), yang diciptakan dari δῆμος (demo) “orang” dan κράτος (Kratos) “kekuatan”, di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. Meskipun tidak ada definisi khusus demokrasi yang diterima secara universal, kesetaraan dan kebebasan telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap wakil punya bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak, dilegitimasi, dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi.

BERITA MASALAH
Berdasarkan pemahaman tersebut, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang dibentuk dan dijalankan atas kehendak/kedaulatan rakyat. Bentuk politik dalam pemerintahan demokrasi ditandai oleh adanya kekuasaan pemerintahan yang berasal dari rakyat, kekuasaan tersebut dapat diperoleh melalui konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan).
Pemilihan umum Presiden (pilpres) 2014 akan berlangsung dua setengah tahun lagi, namun saat ini, lalu lintas wacana di ruang publik sudah ramai membicarakan tokoh-tokoh bakal calon Presiden untuk 2014, apalagi dengan adanya perubahan dalam UU Parpol yang mengharuskan parpol baru mengikuti verifikasi tahun ini juga, hal ini tentu tentu semakin memperjelas publik, tokoh mana yang tengah mempersiapkan diri untuk berkompetisi pada Pilpres 2014.
Wacana tersebut bahkan mulai sedikit memanas seiring dengan kian turunnya popularitas Presiden SBY yang pada Pilpres 2009 meraih lebih dari 60% dukungan publik. Fenomena tersebut, selanjutnya, telah membuat hampir tidak ada media massa yang tidak tertarik dengan pemberitaan soal suksesi kepemimpinan nasional. Bukan hanya itu, pembatasan masa jabatan presiden yang hanya membolehkan SBY berkuasa selama dua periode, juga telah menjadi titik awal bagi parpol untuk mempersiapakan calon  yang akan diusung ke gelanggang laga Pilpres 2014. Pembentukan opini publik, kunjungan ke daerah-daerah pemilih potensial pun mewarnai kegiatan bakal capres 2014. Termasuk juga di antaranya upaya membangun citra melalui penampilan mereka di ruang publik melalui media massa cetak maupun elektronik.
Ramainya wacana mengenai calon Presiden untuk 2014 di ruang publik saat ini, bukan suatu hal yang terburu-buru dan justru merupakan suatu yang positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.Sudah keharusan masyarakat Indonesia mengetahui siapa saja calon Presidennya sejak dini, sehingga rekam jejak calon benar-benar diketahui secara detail oleh para pemilih.
Nama-nama capres dan cawapres yang muncul ke permukaan publik masih didominasi oleh nama yang 'itu-itu' saja. Nama-nama lama yang selalu mengisi bursa Pilpres dari tahun ke tahun. Pamor mereka yang sudah senior dan berkiprah lama di perpolitikan Indonesia, masih bisa dikatakan belum dapat ditandingi oleh yang calon-calon yang datang dari kalangan muda. Mereka, para politikus muda harus berusaha penuh untuk dapat muncul ke permukaan publik agar dapat meraih simpati rakyat. Sehingga keberadaannya saat ini seolah tenggelam dalam bursa pemilihan umum presiden tahun 2014 nanti.  
Indonesia saat ini haus akan pemimpin yang tegas, jujur dan cepat tanggap, serta membela rakyat sepenuhnya. Karena permasalahan yang sedang dihadapi Indonesia saat ini begitu komples, seperti masalah perekonomian, politik, sengketa territorial serta ancaman keamanan nasional. Konflik Papua, misalnya, yang belum sepenuhnya usai, ditambah lagi konflik perbatasan antara Indonesia-Malaysia di Kalimantan, Masalah perekonomian nasional dan keseimbangan harga kebutuhan popok, angka kemiskinan yang meningkat, masalah pengangguran yang menkhawatirkan, serta masalah-masalah nasional lainnya yang mendesak untuk dapat segera ditangani. Oleh karena itu, sosok pemimpin baru yang maju pada pilpres 2014 nanti, harus sudah mampu dibebani oleh masalah-masalah nasional yang kompleks.
Wacana mengenai Pilpres 2014 nanti semakin ramai terlebih dengan adanya hasil-hasil survey yang bermunculan yang mayoritas menunjukkan kemerosotan popularitas suatu partai dan tokoh yang sedang memerintah, serta menaiknya pamor partai dan calon lainnya di mata masyarakat umum.
Dalam tulisan ini, penulis akan mengelaborasi lebih dalam mengenai dinamika kontestasi pemilu 2014, dengan melihat banyak unsur didalamnya. Unsur-unsur yang penulis maksudkan antara lain adalah eksistensi partai dan tokoh lama, hadirnya partai baru, prospek calon-calon muda, hasil survey dan relevansinya, perubahan Undang-Undang mengenai Parpol, dsb. Namun keseluruhan unsur tersebut memiliki keterkaitannya satu sama lain yag akan dianalisa pada bab-bab selanjutnya.


  Pembahasan
Sejumlah figur baru mulai bermunculan untuk dijadikan calon dalam bursa pencalonan presiden tahun 2014. Pertarungan politik terhadap sejumlah nama yang akan diusung oleh parpol masing-masing pada pesta demokrasi 2014 nanti masih menyisakan sederet nama yang dominannya adalah orang-orang yang telah populer di mata masyarakat. Misalnya saja pengusungan Sri Mulyani sebagai sosok calon presiden pada Pemilu 2014 sebenarnya masih diliputi pencitraan. Meski tak berada di Indonesia sejak setahun lalu, nama Sri Mulyani Indrawati  terus disebut-sebut. Kali ini dia dijadikan sosok sebuah partai politik baru yang mengambil nama depannya, SRI (Serikat Rakyat Independen), sebagai akronim nama partai tersebut. Tak tanggung-tanggung, mantan Menteri Keuangan yang kini Direktur Pelaksana Bank Dunia itu ”dijual” sebagai calon presiden RI 2014-2019.
Selain itu, Partai Golkar juga sudah memutuskan Aburizal Bakrie sebagai capres 2014 melalui Rapat Pimpinan Nasional II kemarin. Meski belum resmi mendeklarasikan diri, bagi Golkar keputusan untuk mencapreskan Ketua Umum Partai Golkar itu tentu punya alasan tersendiri. Golkar tidak ingin mengulang sejarah pencapresan Jusuf Kalla (JK) yang hanya berselang dua bulan menjelang laga Pikpres 2009. Keterbatasan waktu itu telah membuat JK yang juga ketua umum Partai Golkar saat itu kemudian kalah start dari capres lain untuk menyosialisasikan visi dan misinya.
Sedangkan partai Demokrat diperkirakan akan mengusung beberapa kandidat dalam pilpres 2014 mendatang. Kandidat tersebut terdiri dari tokoh muda dan tokoh tua yaitu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Pramono  Edhie Wibowo (Kasad), Ibu negara Ani Yudhoyono dan Djoko Suyanto (Menko Polhukam).
Lain lagi halnya dengan Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang tidak secara tegas menolak arus dukungan dari para kadernya untuk maju ke Pilpres 2014. Namanya pun masuk dalam sejumlah survei kandidat presiden yang diinginkan masyarakat. Untuk Partai Demokrat, lain lagi ceritanya. Meski Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie menyatakan bahwa capres dari partai tersebut baru akan diumumkan pada tahun depan, namun sejumlah nama sudah mulai muncul ke permukaan. Sebut saja misalnya Ani Yudhoyono, Djoko Suyanto dan Anas Urbaningrum yang masuk dalam deretan daftar capres yang diinginkan publik maupun internal partai.
Paling tidak, nama-nama tersebut mulai akan menjadi perhatian publik terlepas dari kapan mereka akan mendeklarasikan diri sebagai capres 2014. Bahkan kalaupun mereka tidak maju sebagai capres, masyarakat sudah memiliki perbandingan untuk menjatuhkan pilihan pada partai politik yang akan mengusung tokoh tersebut.


Perubahan undang-undang Pemilu Presiden
Rapat Paripurna DPR pada Senin 20 Oktober 2011 mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. UU yang baru ini akan memperbaiki penyelenggaraan UU yang lama. Perubahan atau penyesuaian aturan main dalam penyelenggara pemilu yang menjadi bagian dari substansi RUU dimaksud menjadi ketentuan yang memudahkan penyelenggara pemilu menjalankan fungsi dan perannya. Setidaknya ada 80 perubahan dalam undang-undang tersebut, salah satunya soal kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dalam pembuatan peraturan KPU.
Selain itu dalam undang-undang tersebut dibentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang isinya perwakilan pemerintah, partai politik, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat.
UU ini akhirnya juga memberikan jalan tengah soal kontroversi anggota politik yang ingin terlibat dalam KPU dan Bawaslu. Jika sebelumnya calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftar maka dalam UU yang baru syarat itu diperingan. UU baru mengatakan calon hanya diharuskan mundur ketika mereka mendaftarkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu sehingga tidak ada jeda waktu tertentu..
Poin partisipasi anggota partai politik ke dalam keanggotaan KPU akan bisa berdampak terhadap proses saling mengawasi diantara anggota, sehingga kualitas pemilu akan terjaga. Hal ini didasarkan pada kedaanlan lampau bahwa penyelenggaraan Pemilu 2009 banyak terjadi kecurangan meskipun keanggotaan KPU tidak ada yang berasal dari unsur partai politik.
Namun menurut penulis, Revisi UU ini cenderung memaksakan penilaian yang mengatakan kinerja KPU dan Bawaslu pada tahun 2009 sangat lemah dan kemudian opsi untuk solusinya adalah memasukan anggota parpol ke dalam tubuh KPU atau Bawaslu.
Selain itu juga aturan ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada kinerja KPU dan Bawaslu nantinya. Pemilu seperti itu tidak akan dapat dukungan dari masyarakat dan legitimasinya akan rendah,Proses pemilu dan hasil pemilu bisa  diragukan publik nantinya.
 Survei Pilpres 2014
Tingkat kepercayaan publik terhadap kepemimpinan SBY yang pada kepemimpinannya di periode kedua ini menurun, menambah kencang akselerasi para kandidat untuk berebut simpati rakyat. Lembaga survey yang belakngan ini sering juga muncul di media dengan hasil suveynya juga memiliki pengaruh yang tidak kecil bagi kecenderungan simpati dan partisipasi politik rakyat terhadap suatu tokoh atau Parpol.
Hasil survei yang dilakukan oleh LSI antara 1 sampai 7 Juni 2011 dengan 1.200 responden itu menunjukkan popularitas SBY turun dari 56,7% pada bulan Januari 2011 ke posisi 47,2% pada bulan ini atau sama dengan 9,5%. Inilah untuk pertama kali popularitas SBY merosot ke bawah 50% sejak dia memenangkan pemilihan presiden 2009. Terdapat sejumlah faktor penting yang menyebabkan populasitas SBY turun antara lain kasus-kasus korupsi yang masih belum tuntas penyelesaiannya.
Responden mengambil contoh kasus Bank Century, kasus Ahmadiyah, tidak kekerasan termasuk juga kasus mantan bendahara umum PD, Muhammad Nazaruddin. Cara SBY menanggapi sorotan dari masyarakat terhadap dirinya, juga menjadi penyebab popularitasnya turun. SBY terlalu reaktif dalam menyikapi kasus yang melibatkan nama dirirnya. Selain itu juga,  SBY dinilai lambat dalam bereaksi. Responden mencontohkan reaksi cepat terhadap isu SMS yang terkait masalah Nazaruddin, sementara terhadap berita hukum pancung Ruyati reaksinya jauh lebih lambat.
Faktor lain yang disebut ikut merusak popularitas SBY adalah kasus Nazaruddin sendiri. Survei menunjukkan bahwa SBY tidak berdaya menghadapi masalah internal partainya. Contoh yang paling besar, menurut Sunarto, adalah penolakan Nazaruddin untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.
Selain itu, beberapa lembaga survey lainnya melansir hasil surveynya mengenai calon-calon lain yang menjadi pilihan responden. Salah satu suara terkuat adalah pihak-pihak yang mendukunga Prabowo Subianto untuk maju dalan Pilpres 1\2014 nanti, dan dianggap layak serta mampu mengatasi permasalahan-permasalah yang masih terbengkalai di Indonesia ini. Berikut perbandingan Hasil dari tiga lembaga survei terkait tokoh-tokoh yang dianggap layak menjadi presiden. 

Jaringan Suara Indonesia (JSI) 10-15 Oktober 2011
Megawati Soekarno Putri                     19.6%.
Prabowo Subianto                                 10.8%,
Aburizal Bakie                                      8.9%,
Wiranto                                                  7.3%
Sri Sultan Hamengkubuwono X          6.5%,
Sugeg Suryadi Sindicate (SSS) 3-8 Oktober 2011
Prabowo Subianto                             28%
Mahfud MD                                   10,6%
Sri mujlyani                                      7,4%
Aburizal Bakrie                               6,8%
Said Agil Sirajd                                 6%
Puan Maharani                                   3%
 *** Megawati tidak diikutkan.
Survei Reform Institute 12-24 September 2011
Aburizal Bakrie                       13,58%
Prabowo Subianto                   8,46%
Jusuf Kalla                              7,06%
Hidayat Nur Wahid                  5,17%
 Ani Yudhoyono                      4,13%


 Analisa
Eksistensi tokoh senior pada pilpres 2014
Pemilu presiden 2014 nanti masih akan didominasi oleh tokoh-tokoh Senior. Sampai saat ini, yang kelihatan dan tampak muncul di permukaan masih tokoh-tokoh yang selama ini sangat familiar di publik, seperti Aburizal Bakrie, Megawati Soekarnoputri, dan Prabowo Subijanto. Nama-nama lain yang juga muncul adalah Ani Yudhoyono, Sri Mulyani, Hatta Rajasa, dan Pramono Edhie. Tokoh senior yang penulis maksudkan disini adalah figur yang memang sudah muncul selama ini, baik yang sudah ikut dalam pencalonan 2009, seperti Megawati dan Prabowo, serta beberapa nama lama tapi belum ikut berkompetisi pada Pilpres 2009, seperti Aburizal Bakrie dan Hatta Rajasa.
Sejumlah figur yang muncul sebenarnya sedang diuji dari banyak kalangan, seperti partai politik dan militer. Untuk berhasil atau tidaknya figur, seperti Pramono Edhie dan Ani Yudhoyono, akan bergantung pada seberapa besar publik melihat kesuksesan dari kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Faktor yang juga dipertimbangkan adalah struktur politik, instrumen politik, dan kultur politik yang berkembang di partai. 
Faktor tersebut yang dilihat jika yang mau diajukan adik ipar atau istri SBY. Itu karena dianggap bahwa yang bersangkutan sebagai penerus keluarga Cikeas dan model kepemimpinan SBY. Apabila publik menganggap SBY cukup berhasil dan persepsi publik terhadap pemerintahan bagus, jalan mereka akan lebih mudah. 
Tokoh-tokoh lama yang masih mendominasi bursa calon presiden pada Pemilu 2014 mencerminkan kurang ada regenerasi dalam perpolitikan Indonesia. Perkembangan peta politik saat ini belum merepresentasikan alih generasi, meski dewasa ini banyak muncul tokoh-tokoh baru dan muda.

SUMBER: http://www.tempo.co/read/news/2014/12/13/078628319/Mereka-yang-Terpilih-Tokoh-Tempo-2014

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Berita masalah
Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)

Analisis
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
1.      Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
2.      Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
3.       Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Dalam pasal diatas terdapat unsur-unsur sebagai berikut: 
Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:

1.      Memaksa .
2.      Orang lain.
3.      Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
4.      Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
5.      Supaya memberi hutang.
6.      Untuk menghapus piutang.
Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
1.      Dengan maksud.
2.      Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.


SUMBER: http://widhiyuliawan.blogspot.com/2012/12/contoh-contoh-kasus-dan-analisisnya.html#sthash.8YU61IcP.dpuf

Kamis, 04 Desember 2014

Pengertian Komunikasi Data


Komunikasi berasal dari bahasa Inggris ‘Communication’, secara etimologis berasal dari bahasa Latin ‘Commicatus’, dan perkataan ini bersumber dari kata ‘Communis’ yang memiliki makna ‘berbagi’ atau ‘menjadi miliki bersama’. Komunikasi berarti suatu proses membangun saling pengertian dengan menciptakan dan menggunakan informasi agar tehubung satu sama lain.
Data berasal dari kata ‘datum’ yang berarti materi atau kumpulan fakta yang dipakai untuk keperluan suatu analisa. Data merupakan sesuatu yang masih belum mempunyai arti bagi penerimanya dan memerlukan suatu pengolahan untuk menjadi informasi (informasi adalah sesuatu yang bisa dimengerti manusia dan bernilai pengetahuan). Data bisa berwujud suatu kedaan, gambar, huruf, angka, bahasa, simbol matematika dan simbol lainnya yang bisa digunakan sebagai bahan untuk melihat lingkungan, obyek, kejadian ataupun suatu konsep.
Komunikasi data adalah proses pengiriman dan penerimaan data secara elektronik dari dua atau lebih alat yang terhubung kedalam sebuah jaringan (network) melalui suatu media.

Model Komunikasi Data
Ada 3 macam model komunikasi data dilihat berdasarkan tipe channel transmisi, yakni tipe transmisi satu arah (Simplex atau one way transmission), transmisi dua arah bergantian (Half Duplexatau either way transmission), atau transmisi dua arah serentak (Full Duplex atau both way transmission).
1.Simplex atau One Way Transmission
Tipe channel transmisi ini hanya dapat membawa informasi data dalam bentuk satu arah saja, tidak bolak-balik. Misalnya siaran radio atau televisi, yaitu signal yang dikirimkan dari stasiun pemancar hanya dapat diterima oleh pesawat penangkap siaran, tetapi pesawat penangkap siaran tidak dapat mengirimkan infomasi balik ke stasiun pemancar. Pengiriman data dari satu komputer ke komputer lain yang searah (komputer yang satu mengirim kekomputer lainnya sebagai penerima) merupakan contoh dari one way transmission.

2. Half Duplex atau Either Way Transmission
Half Duplex atau Either Way Transmission biasa disingkat HDX, dalam tipe channel transmisi ini informasi data dapat dikirim dan diterima namun tidak secara serentak (bergantian). Artinya bila satu mengirimkan maka yang lainnya menerima dan sebaliknya. Radio CB Walkie-talkie merupakan contoh dari two-way transmission, dengan radio CB Walkie-talkie kita dapat berbicara atau mendengarkan namun secara bergantian.

3. Full Duplex atau Both Way Transmission
Full Duplex atau Both Way Transmission biasa disingkat FDX merupakan channel transmisi dimana informasi data dapat mengalir dalam dua arah serentak atau dapat mengirim dan menerima data dalam waktu yang bersamaan. Komunikasi lewat telepon merupakan contoh dari tipe channeltransmisi ini. Dengan telepon kita bisa berbicara sekaligus mendengarkan apa yang sedang diucapkan oleh lawan bicara.

Berikut ini adalah alat-alat yang digunakan dalam Komunikasi data,
1)    Terminal,  Merupakan alat yang melayani proses I/O, artinya alat ini merupakan penghubung antara manusia dengan mesin. Pemilihan terminal ditentukan oleh kebutuhan pada saat ini dan melihat perkembangan di masa datang. Dan di bawah ini adalah macam-macam Terminal,
-         Teletypewriter
-         Video Display Terminal/Unit-VDT/VDU
-         Remote Job Entry Terminal
-         Transaction Terminal
-         Intelligent Terminal

2)      Komputer, Komputer atau prosesor yang dibutuhkan untuk sistem komunikasi data akan berbeda dengan prosesor untuk pengolah data. Banyak komputer dapat melayani kegiatan komunikasi data, asal saja perangkat keras dapat mengambil alih tugas yang kurang dapat dikerjakan secara efisien oleh prosesor tsb. Kebutuhan utama prosesor pada komunikasi data ialah mengolah data yang datang secara cepat dalam sistem real-time.

3)    Transmission Lines , Supaya data dapat diterima oleh penerima diperlukan suatu media untuk membawa data tersebut. Medium tersebut dinamakan Saluran Transmisi (transmission lines). Pada dasarnya sistem transmisi dapat membawa data secara listrik atau elektro optik dan melalui satu kanal telekomunikasi. Kanal telekomunikasi merupakan saluran yang dipergunakan untuk membawa data dari sumber ke penerima
.
4)    Modem , Singkatan dari Modulator – DEModulator, sesuai dengan fungsinya yaitu melakukan modulasi (merubah pulsa biner menjadi sinyal analog) dan demodulasi. Dalam komunikasi data selalu diperlukan sepasang modem yang masing-masing dipasang di pemancar dan penerima. Dalam menentukan modem yang akan digunakan ada beberapa hal yang harus diperhatikan yakni:
-  Laju transmisi data,(rendah,sedang,tinggi)
- Mode komunikasi, (simplex: satu arah; half duplex: dua arah secara bergantian; full duplex: dua arah bersamaan)
- Sinkronisasi
- Teknik modulasi, (teknik quadrature aplitud modulation-QAM dan tergolong dalam Amplitudo Modulation-AM, teknik frequency shift keying yang tergolong dalam Frequency Modulation-FM,dan teknik Phase Shift Keying yang tergolong Phase Modulation-PM)
- Standar industry,

5)    Multiplexer, penggabungan 2 sinyal atau lebih untuk disalurkan ke satu saluran komunikasi. Di bawah ini adalah macam-macam Multiplexing:
-         Ferquency Division Multiplexing - FDM; akan menumpuk sinyal pada bidang frekuensi. Data yang dikirim akan dicampur berdasarkan frekuensinya
-         Time Division Multiplexing – TDM; pengiriman data dilakukan dengan mencampur data berdasarkan waktu sinyal tersebut dikirimkan dan digunakan untuk transmisi sinyak digital.

6)    Concetrator, merupakan antar muka sejumlah terminal dengan saluran ke komputer pusat. Digunakan sebagai pengganti ataupun bersama-sama dengan multiplexer. Data yang diterima dikumpulkan dalam jumlah tertentu, baru kemudian disalurkan secara bersamaan ke tujuan. Sehingga Concentrator dapat membebaskan saluran komunikasi dari lalu lintas yag tidak bermanfaat, dan membebaskan komputer dari semua kegiatan yang berhubungan dengan penyaluran berita tanpa salah (error free messages).
Software(perangkat lunak) Komunikasi Data.
Seperti perangkat keras komputer, perangkat keras datacom tidak mempunyai arti apa-apa tanpa perangkat lunak komunikasi. Karena perangkat lunak memungkinkan semua unit perangkat keras datacom bekerja sebagai satu sistem. Sebagian besar perangkat lunak berada dalam host dan front end processor, dan sebagian dapat berada pada cluster control unit dan terminal.
Software(Perangkat lunak) yang berada pada host, berfungsi :
a.          menempatkan pesan dalam suatu urutan tertentu berdasarkan prioritas.
b.         Mengamankan catatan (log) dari setiap terminal dan memeriksa apakah suatu terminal berwenang untuk mengerjakan tugas yang diminta.
c.          Menghubungkan jaringan datacom dengan sistem manajemen database
d.         Mengamankan gangguan sewaktu listrik pada dengan menyimpan status penyimpanan primer secara periodik.
            Software(Perangkat lunak) dalam front end processor, berfungsi :
a.           menanyai dan menentukan terminal secara berurutan apakah terminal tersebut ingin menggunakan saluran.
b.           Memelihara catatan dengan memberikan waktu dan tanggal pada tiap pesan dan penomorannya.
c.            Mengubah kode dari satu jenis peralatan (misalnya IBM ) kejenis lain (misal DEC).
d.           Menyunting data
e.           Menambah dan menghapus kode routing.
f.             Memelihara file historis, termasuk memulihkan dari gangguan.
g.           Memelihara statistik atas penggunaan jaringan.


Hirarki Data dalam Databases

Databases
Database merupakan kumpulan dari data yang saling berinteraksi satu dengan yang lainnya, tersimpan dalam perangkat keras komputer dan digunakan diperangkat lunak untuk memanipulasi. Database merupakan salah satu komponen yang penting di sistem informasi, karena berfungsi sebagai penyedia informasi bagi para pemakainya.
 Menurut Jogiyanto Hartono, MBA, Ph. D, ”Pengenalan Komputer”, (1999:71), database adalah suatu sistem informasi yang menginterasikan kumpulan dari data yang saling berhubungan satu dengan yang lainnya. Tujuan database adalah untuk menentukan data yang dibutuhkan dalam sistem, sehingga informasinya yang dihasilkan dapat dipenuhi dengan baik. Adapun bentuk dari hirarki sebuah database dapat dilihat dari gambar 3.10 adalah sebagai berikut.
Hirarki data dalam database mulai dari yang terbesar ke yang terkecil yaitu :
1.      Database
Suatu database  menggambarkan data yang saling berhubungan antara satu dengan yang lainnya.
2.   File
Suatu file menggambarkan suatu kesatuan data yang sejenis, dimana kumpulan dari file membentuk suatu database.
3.   Record
Suatu record  menggambarkan suatu unit data individu yang tertentu dimana kumpulan dari record membentuk suatu file.

4.   Field
 Suatu  field  menggambarkan suatu attribute dari record, dimana kumpulan field membentuk suatu record.

5.   Byte
 Attribute dari  field  berupa huruf yang membentuk nilai dari sebuah field.

6.   Bit
Merupakan bagian terkecil dari data secara keseluruhan yaitu berupa karakter ASCII (American Standar Code Form Information Intercharge). 0 (nol) adalah satu yang merupakan komponen pembentukbyte.

Pemrosesan Data

Pemrosesan data (Inggris: data processing) adalah jenis pemrosesan yang dapat mengubah data menjadi informasi atau pengetahuan. Pemrosesan data ini sering menggunakan komputer sehingga bisa berjalan secara otomatis. Setelah diolah, data ini biasanya mempunyai nilai yang informatif jika dinyatakan dan dikemas secara terorganisir dan rapi, maka istilah pemrosesan data sering dikatakan sebagai sistem informasi. Kedua istilah ini mempunyai arti yang hampir sama, pemrosesan data mengolah dan memanipulasi data mentah menjadi informasi (hasil pengolahan), sedangkansistem informasi memakai data sebagai bahan masukan dan menghasilkan informasi sebagai produk keluaran.



Macam macam pemrosesan data :

      a.      Pemrosesan data batch adalah suatu model pengolahan data, dengan menghimpun data terlebih dahulu, dan diatur pengelompokkan datanya dalam kelompok-kelompok yang disebut batch. Tiap batch ditandai dengan identitas tertentu, serta informasi mengenai data-data yang terdapat dalam batch tersebut. Setelah data-data tersebut terkumpul dalam jumlah tertentu, data-data tersebut akan langsung diproses. Contoh dari penggunaan pemrosesan data bach adalah e-mail dan transaksi batch processing. Dalam suatu sistem batch processing, transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, dilakukan validasi tertentu, dan ditambahkan ke transaction file yang berisi transaksi lain, dan kemudian dientri ke dalam sistem secara periodik. Di waktu kemudian, selama siklus pengolahan berikutnya, transaction file dapat divalidasi lebih lanjut dan kemudian digunakan untuk meng-up date master file yang berkaitan.



    b.  Pemrosesan data online adalah sebuah sistem yang mengaktifkan semua periferal sebagai pemasok data, dalam kendali komputer induk. Informasi-informasi yang muncul merupakan refleksi dari kondisi data yang paling mutakhir, karena setiap perkembangan data baru akan terus diupdatekan ke data induk. Salah satu contoh penggunaan pemrosesan data online adalah transaksi online. Dalam sistem pengolahan online, transaksi secara individual dientri melalui peralatan terminal, divalidasi dan digunakan untuk meng-update dengan segera file komputer. Hasil pengolahan ini kemudian tersedia segera untuk permintaan keterangan atau laporan.



     c.       Real time system disebut juga dengan Sistem waktu nyata. Sistem yang harus menghasilkan respon yang tepat dalam batas waktu yang telah ditentukan. Jika respon komputer melewati batas waktu tersebut, maka terjadi degradasi performansi atau kegagalan sistem. Sebuah Real time system adalah sistem yang kebenarannya secara logis didasarkan pada kebenaran hasil-hasil keluaran sistem dan ketepatan waktu hasil-hasil tersebut dikeluarkan. Aplikasi penggunaan sistem seperti ini adalah untuk memantau dan mengontrol peralatan seperti motor, assembly line, teleskop, atau instrumen lainnya. Peralatan telekomunikasi dan jaringan komputer biasanya juga membutuhkan pengendalian secara Real time.

1.1.  Pengertian Database

Adapun pengertian dari database menurut para ahli, antara lain:

1.        Database adalah kumpulan informasi yang disimpan di dalam komputer secara sistematik sehingga dapat diperiksa menggunakan suatu program komputer untuk memperoleh informasi dari basis data tersebut.

2.        Database adalah representasi kumpulan fakta yang saling berhubungan disimpan secara bersama sedemikian rupa dan tanpa pengulangan (redudansi) yang tidak perlu, untuk memenuhi berbagai kebutuhan.

3.        Database merupakan sekumpulan informasi yang saling berkaitan pada suatu subjek tertentu pada tujuan tertentu pula.

4.        Database adalah susunan record data operasional lengkap dari suatu organisasi atau perusahaan, yang diorganisir dan disimpan secara terintegrasi dengan menggunakan metode tertentu dalam komputer sehingga mampu memenuhi informasi yang optimal yang dibutuhkan oleh para pengguna.

1.2.Asal Mula Istilah Database

Istilah “database” berawal dari ilmu komputer. Meskipun kemudian artinya semakin luas, memasukkan hal-hal di luar bidang elektronika, artikel ini mengenai database komputer. Catatan yang mirip dengan database sebenarnya sudah ada sebelum revolusi industri yaitu dalam bentuk buku besar, kuitansi dan kumpulan data yang berhubungan dengan bisnis.

 2.Menjelaskan konsep sistem basis data.
2.1.Konsep Dasar Database

Konsep dasar dari database adalah kumpulan dari catatan-catatan, atau potongan dari pengetahuan. Sebuah database memiliki penjelasan terstruktur dari jenis fakta yang tersimpan di dalamnya: penjelasan ini disebut skema. Skema menggambarkan obyek yang diwakili suatu database, dan hubungan di antara obyek tersebut. Ada banyak cara untuk mengorganisasi skema, atau memodelkan struktur database: ini dikenal sebagai database model atau model data. Model yang umum digunakan sekarang adalah model relasional, yang menurut istilah yaitu mewakili semua informasi dalam bentuk tabel-tabel yang saling berhubungan dimana setiap tabel terdiri dari baris dan kolom (definisi yang sebenarnya menggunakan terminologi matematika). Dalam model ini, hubungan antar tabel diwakili dengan menggunakan nilai yang sama antar tabel. Model yang lain seperti model hierarkis dan model jaringan menggunakan cara yang lebih eksplisit untuk mewakili hubungan antar tabel.
[Waliyanto2000] Gabungan antara basis data dan perangkat lunak SMBD (Sistem  Manajemen Basis Data)  termasuk di dalamnya program aplikasi yang dibuat dan bekerja dalam satu sistem disebut dengan Sistem Basis Data.

C. J. Date menyatakan bahwa sistem basis data dapat dianggap sebagai tempat untuk sekumpulan berkas data yang terkomputerisasi dengan tujuan untuk memelihara informasi dan membuat informasi tersebut tersedia saat dibutuhkan.



2.2.Struktur Hirarki Basis Data

Berikut struktur hirarki basis data secara umum yang dapat dipergunakan.

SUMBER: http://pengertiandancontoh.blogspot.com/2013/02/hirarki-data-dalam-databases.html#

http://jasawebtasik.blogspot.com/2013/07/1.html