Senin, 16 Maret 2015

Charlie Hebdo vs Chapel Hill


  • Charlie Hebdo

Dilihat dari beberapa dekade terakhir, sebenarnya kasus penghinaan agama semacam Charlie Hebdo ini sudah beberapa kali terjadi di dunia. Tidak lupa kita atas pembuatan karikatur Nabi Muhammad di Denmark pada tahun 2005 yang menyebabkan terjadinya demonstrasi secara besar-besaran di berbagai belahan dunia. Kasus yang lebih baru terjadi pada tahun 2012 di mana pembuatan film inncocence of moslem yang dianggap melecehkan umat islam juga menyebabkan kemarahan umat Islam di dunia.
Atas pelecehan terhadap agama islam ini, umat islam sendiri sebenarnya memiliki beragam respon atas kejadian Charlie Hebdo ini, ada yang tidak tahu menahu terkait kasus ini, ada yang mengajak umat islam lainnya untuk tidak menanggapi karikatur tersebut, ada pula yang menentang secara keras perilaku tak bermoral tersebut, bahkan sampai ada yang secara terang-terangan ingin membunuh para pelaku penghujatan agama ini.
Tindakan blasphemy atau penghujatan atas simbol-simbol agama tertentu ini memiliki aturan hukum yang berbeda-beda di tiap negara dunia. Di negara demokrasi, nilai yang dijunjung tinggi adalah freedom of speech dan di negara-negara barat hal tersebut ditafsirkan dengan kebebasan yang sebebas-bebasnya sehingga tindakan seperti yang Charlie Hebdo lakukan tidak dapat dijerat hukum di sana.
Namun Islam sebagai objek yang dihujat atas kasus ini sebenarnya telah memiliki aturan hukumnya yang terdapat dalam sumber hukum Islam dan bisa juga dilihat dari sisi sejarah perjuangan Nabi Muhammad. Artinya, seharusnya kita tidak perlu berdebat bahkan sampai saling membunuh untuk mengetahui bagaimana Islam memandang blasphemy ini. Hal ini harus diketahui khalayak ramai karena bukan tidak mungkin di masa yang akan datang akan terjadi lagi kasus penghujatan agama seperti ini.
Dilihat dari sisi sejarahnya, dahulu Nabi Muhammad berjuang untuk menyebarkan agama Islam dengan seluruh tenaga dan pikirannya. Namun, banyak sekali kaum Quraisy Mekkah yang menghujat, melempari batu, bahkan ingin membunuh Nabi Muhammad. Namun Muhammad secara sabar menghadapi berbagai cobaan yang datang menghampirinya. Beliau tahu bahwa apabila ia langsung menanggapinya dengan jalur kekerasan pula, maka Islam yang ia sampaikan selama ini tidak akan ada artinya.
Ketika Muhammad kembali dari Madinah tempat perantauannya menuju ke Mekkah dimana ia dahulu dihujat habis-habisan, ia justru menerapkan aturan yang sangat toleran terhadap berbagai agama yang ada disana sehingga kita sama sekali tidak menemukan adanya rasa dendam yang tertanam di dalam hati Muhammad.
Dari kisah penghujatan kaum kafir Quraisy tehadap Muhammad kita dapatkan suatu hikmah bahwa Muhammad tidak membalas hujatan-hujatan yang diterimanya dengan jalur kekerasan, namun dengan cara-cara yang santun nan menyejukkan hati yaitu tetap terus menyebarkan islam tiada henti tanpa membalas hujatan kaum kafir.
Sebagai sumber hukum utama dan pertama islam, Al Quran telah menjelaskan bahwasannya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas. Bahkan dalam salah satu ayatnya Allah menjanjikan azab yang pedih kepada hamba-Nya yang melampaui batas. Di lain ayat Allah juga telah memaparkan secara gamblang bahwa apabila manusia membunuh tanpa memiliki hak atas pembunuhan tersebut maka sama saja orang itu membunuh semua manusia. Tidak lupa juga kita dipesankan untuk menjaga diri jangan sampai rasa kebencian yang kita miliki terhadap sesuatu membuat kita berlaku tidak adil terhadapnya.
Pelaku penembakan kantor majalah Charlie Hebdo telah melebihi batas karena mereka telah membunuh para pemimpin redaksi Charlie Hebdo secara sewenang-wenang. Umat islam jelas marah atas penghujatan simbol agama islam, namun hal tersebut tidak dapat diekspresikan dengan gampangnya melakukan pembunuhan secara semena-mena. Disini dapat kita petik sesuatu yang menggiring kita kepada islam secara jelas dan nyata membawa cahaya kedamaian di mana permusuhan adalah salah satu sifat yang dibenci oleh islam.
Dari ayat-ayat yang terdapat di Alquran tersebut sudah dengan jelas dan sangat dapat diterima dengan akal logika bahwa tindakan penyerangan balik dengan cara kekerasan terhadap kantor majalah Charlie Hebdo tidak dapat dibenarkan dalam perspektif hukum islam.
Oleh karena itu, umat muslim sudah seharusnya tidak menanggapi kasus Charlie Hebdo secara berlebihan atau bahkan sampai bunuh-membunuh di antara sesama manusia agar Islam sebagai agama yang membawa rahmat bagi alam semesta tidak tercoreng oleh kelakuan buruk segelintir orang mengaku beragama Islam yang tidak memahami Islam secara utuh. Menjaga kerukunan antar umat beragama adalah hal yang utama dalam Islam dan sudah seharusnya seluruh manusia saling menghormati ajaran agama yang berbeda dengan yang dianutnya.

  • Chapel Hill

Lain kasus Charlie Hebdo, lain pula kasus Chapel Hill. Kasus Chapel Hill yang juga belum lama ini terjadi mirip dengan kasus Charlie Hebdo, yaitu terjadi penembakan secara sporadis yang menewaskan beberapa orang tak berdosa. Namun perbedaan yang terdapat pada kasus Chapel Hill adalah korban tewasnya adalah 3 orang kaum muslimin Amerika Serikat.
Atas kasus Chapel Hill tersebut, pemberitaan media-media barat sangat berbeda ketimbang pemberitaan atas kasus Charlie Hebdo. Ketika terjadi penembakan Charlie Hebdo berlangsung, media barat seperti diam sejenak. Umat islam dunia dibuat geram atas apa yang terjadi dengan media belakangan ini.
Media barat seperti CNN dan Fox News baru memberitakan kasus Chapel Hill setelah 12 jam kejadian berlangsung. Sebuah hal yang sangat berbeda dengan kasus Charlie Hebdo yang hanya berselang sekitar 1 sampai 2 jam setelah kejadian, mereka sudah memberitakannya kepada khalayak ramai bahkan sampai dijadikan Headline selama berhari-hari. Sebuah framing media barat yang sangat terlihat dengan jelas untuk memojokkan umat islam. Kita sebagai umat Islam tentu harus kritis atas setiap pemberitaan media hari ini.
Terhadap kasus Chapel Hill kita tentu harus bersikap tegas kepada pihak-pihak terkait, utamanya kepada pemerintah Amerika Serikat karena pemerintahan Barack Obama baru saja merespon penembakan sporadis yang berada dalam wilayah yuridisnya setelah disinggung oleh presiden Turki, Erdogan. Tentu kita sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia juga harus bergerak bersama untuk melawan.
Umat Islam dunia harus bersatu untuk agar segala macam tindak diskriminasi yang utamanya dilakukan oleh media-media barat tidak terulang kembali sehingga agama Islam tidak dicap sebagai sarang teroris dan dapat menjadi rahmat bagi alam semesta.

 Cara Media memberitakan
 Pemberitaan media-media barat sangat berbeda ketimbang pemberitaan atas kasus Charlie Hebdo. Ketika terjadi penembakan Charlie Hebdo berlangsung, media barat seperti diam sejenak. Umat islam dunia dibuat geram atas apa yang terjadi dengan media belakangan ini.
Media barat seperti CNN dan Fox News baru memberitakan kasus Chapel Hill setelah 12 jam kejadian berlangsung. Sebuah hal yang sangat berbeda dengan kasus Charlie Hebdo yang hanya berselang sekitar 1 sampai 2 jam setelah kejadian, mereka sudah memberitakannya kepada khalayak ramai bahkan sampai dijadikan Headline selama berhari-hari. Sebuah framing media barat yang sangat terlihat dengan jelas untuk memojokkan umat islam

Analisis keduanya
 Belakangan penghinaan terhadapa Agama , terutama Agama Islam sangat marak terjadi di berbagia belahan Dunia, terutama benua Eropa dan Amerika . Terjadi dua kasus yang ramai dibicarakan dimedia masa , kasus Charlie Hebdo dan  Chapel Hill, keduanya terbukti bersalah Charlie Hebdo dengan melecehkan, menghina Umat Muslim dengan membuat Karikatur yang seharusnya tidak dibuat apalagi dipublikasikan.
Kemudian Chapel Hill dengan menembak Umat Muslim yang tidak berdosa. Kejadian tersebut membuat Umat Muslim di Dunia maraha dan bahkan ada yang trang-trangan ingin membunuh para pelaku penghujat ini. Namaun Umat Muslim memliki Hukum yang sudah tertera di Al-quran barang siapa membunuh tanpa memiliki hak  sama saja dengan kita membunuh seluruh umat Manusia. Tahanya Al-quran kita sudah diberikan contoh oleh Nabi Muhammad, meski beliau di hina,di lecehkan oleh kaum kafir, tapi beliau tidak pernah membalas. 


BENTUK DEMOKRASI DI INDONESIA

A. Pengertian Demokrasi
Demokrasi secara etimologi berasal dari bahasa Yunani, yaitu demos dan kratos. Demos berarti rakyat, sedangkan dan kratos dapat diartikan kekuasaan/pemerintahan. Istilah tersebut berasal dari bahasa Yunani: δημοκρατία “pemerintahan rakyat” (dēmokratía), yang diciptakan dari δῆμος (demo) “orang” dan κράτος (Kratos) “kekuatan”, di pertengahan abad ke-5-4 SM untuk menunjukkan sistem politik yang ada di beberapa negara-kota Yunani, terutama Athena setelah pemberontakan populer di 508 SM. Meskipun tidak ada definisi khusus demokrasi yang diterima secara universal, kesetaraan dan kebebasan telah diidentifikasi sebagai karakteristik penting demokrasi sejak zaman kuno. Prinsip-prinsip ini tercermin dalam semua warga negara yang sama di depan hukum dan memiliki akses yang sama terhadap kekuasaan. Sebagai contoh, dalam demokrasi perwakilan, suara setiap wakil punya bobot yang sama, tidak ada pembatasan dapat diterapkan kepada siapapun yang ingin menjadi perwakilan, dan kebebasan warganya dijamin oleh hak, dilegitimasi, dan kebebasan yang pada umumnya dilindungi oleh konstitusi.

BERITA MASALAH
Berdasarkan pemahaman tersebut, demokrasi dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, yaitu pemerintahan yang dibentuk dan dijalankan atas kehendak/kedaulatan rakyat. Bentuk politik dalam pemerintahan demokrasi ditandai oleh adanya kekuasaan pemerintahan yang berasal dari rakyat, kekuasaan tersebut dapat diperoleh melalui konsensus (demokrasi konsensus), dengan referendum langsung (demokrasi langsung), atau melalui wakil-wakil terpilih dari rakyat (demokrasi perwakilan).
Pemilihan umum Presiden (pilpres) 2014 akan berlangsung dua setengah tahun lagi, namun saat ini, lalu lintas wacana di ruang publik sudah ramai membicarakan tokoh-tokoh bakal calon Presiden untuk 2014, apalagi dengan adanya perubahan dalam UU Parpol yang mengharuskan parpol baru mengikuti verifikasi tahun ini juga, hal ini tentu tentu semakin memperjelas publik, tokoh mana yang tengah mempersiapkan diri untuk berkompetisi pada Pilpres 2014.
Wacana tersebut bahkan mulai sedikit memanas seiring dengan kian turunnya popularitas Presiden SBY yang pada Pilpres 2009 meraih lebih dari 60% dukungan publik. Fenomena tersebut, selanjutnya, telah membuat hampir tidak ada media massa yang tidak tertarik dengan pemberitaan soal suksesi kepemimpinan nasional. Bukan hanya itu, pembatasan masa jabatan presiden yang hanya membolehkan SBY berkuasa selama dua periode, juga telah menjadi titik awal bagi parpol untuk mempersiapakan calon  yang akan diusung ke gelanggang laga Pilpres 2014. Pembentukan opini publik, kunjungan ke daerah-daerah pemilih potensial pun mewarnai kegiatan bakal capres 2014. Termasuk juga di antaranya upaya membangun citra melalui penampilan mereka di ruang publik melalui media massa cetak maupun elektronik.
Ramainya wacana mengenai calon Presiden untuk 2014 di ruang publik saat ini, bukan suatu hal yang terburu-buru dan justru merupakan suatu yang positif bagi perkembangan demokrasi di Indonesia.Sudah keharusan masyarakat Indonesia mengetahui siapa saja calon Presidennya sejak dini, sehingga rekam jejak calon benar-benar diketahui secara detail oleh para pemilih.
Nama-nama capres dan cawapres yang muncul ke permukaan publik masih didominasi oleh nama yang 'itu-itu' saja. Nama-nama lama yang selalu mengisi bursa Pilpres dari tahun ke tahun. Pamor mereka yang sudah senior dan berkiprah lama di perpolitikan Indonesia, masih bisa dikatakan belum dapat ditandingi oleh yang calon-calon yang datang dari kalangan muda. Mereka, para politikus muda harus berusaha penuh untuk dapat muncul ke permukaan publik agar dapat meraih simpati rakyat. Sehingga keberadaannya saat ini seolah tenggelam dalam bursa pemilihan umum presiden tahun 2014 nanti.  
Indonesia saat ini haus akan pemimpin yang tegas, jujur dan cepat tanggap, serta membela rakyat sepenuhnya. Karena permasalahan yang sedang dihadapi Indonesia saat ini begitu komples, seperti masalah perekonomian, politik, sengketa territorial serta ancaman keamanan nasional. Konflik Papua, misalnya, yang belum sepenuhnya usai, ditambah lagi konflik perbatasan antara Indonesia-Malaysia di Kalimantan, Masalah perekonomian nasional dan keseimbangan harga kebutuhan popok, angka kemiskinan yang meningkat, masalah pengangguran yang menkhawatirkan, serta masalah-masalah nasional lainnya yang mendesak untuk dapat segera ditangani. Oleh karena itu, sosok pemimpin baru yang maju pada pilpres 2014 nanti, harus sudah mampu dibebani oleh masalah-masalah nasional yang kompleks.
Wacana mengenai Pilpres 2014 nanti semakin ramai terlebih dengan adanya hasil-hasil survey yang bermunculan yang mayoritas menunjukkan kemerosotan popularitas suatu partai dan tokoh yang sedang memerintah, serta menaiknya pamor partai dan calon lainnya di mata masyarakat umum.
Dalam tulisan ini, penulis akan mengelaborasi lebih dalam mengenai dinamika kontestasi pemilu 2014, dengan melihat banyak unsur didalamnya. Unsur-unsur yang penulis maksudkan antara lain adalah eksistensi partai dan tokoh lama, hadirnya partai baru, prospek calon-calon muda, hasil survey dan relevansinya, perubahan Undang-Undang mengenai Parpol, dsb. Namun keseluruhan unsur tersebut memiliki keterkaitannya satu sama lain yag akan dianalisa pada bab-bab selanjutnya.


  Pembahasan
Sejumlah figur baru mulai bermunculan untuk dijadikan calon dalam bursa pencalonan presiden tahun 2014. Pertarungan politik terhadap sejumlah nama yang akan diusung oleh parpol masing-masing pada pesta demokrasi 2014 nanti masih menyisakan sederet nama yang dominannya adalah orang-orang yang telah populer di mata masyarakat. Misalnya saja pengusungan Sri Mulyani sebagai sosok calon presiden pada Pemilu 2014 sebenarnya masih diliputi pencitraan. Meski tak berada di Indonesia sejak setahun lalu, nama Sri Mulyani Indrawati  terus disebut-sebut. Kali ini dia dijadikan sosok sebuah partai politik baru yang mengambil nama depannya, SRI (Serikat Rakyat Independen), sebagai akronim nama partai tersebut. Tak tanggung-tanggung, mantan Menteri Keuangan yang kini Direktur Pelaksana Bank Dunia itu ”dijual” sebagai calon presiden RI 2014-2019.
Selain itu, Partai Golkar juga sudah memutuskan Aburizal Bakrie sebagai capres 2014 melalui Rapat Pimpinan Nasional II kemarin. Meski belum resmi mendeklarasikan diri, bagi Golkar keputusan untuk mencapreskan Ketua Umum Partai Golkar itu tentu punya alasan tersendiri. Golkar tidak ingin mengulang sejarah pencapresan Jusuf Kalla (JK) yang hanya berselang dua bulan menjelang laga Pikpres 2009. Keterbatasan waktu itu telah membuat JK yang juga ketua umum Partai Golkar saat itu kemudian kalah start dari capres lain untuk menyosialisasikan visi dan misinya.
Sedangkan partai Demokrat diperkirakan akan mengusung beberapa kandidat dalam pilpres 2014 mendatang. Kandidat tersebut terdiri dari tokoh muda dan tokoh tua yaitu, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Pramono  Edhie Wibowo (Kasad), Ibu negara Ani Yudhoyono dan Djoko Suyanto (Menko Polhukam).
Lain lagi halnya dengan Ketua umum PDIP, Megawati Soekarnoputri yang tidak secara tegas menolak arus dukungan dari para kadernya untuk maju ke Pilpres 2014. Namanya pun masuk dalam sejumlah survei kandidat presiden yang diinginkan masyarakat. Untuk Partai Demokrat, lain lagi ceritanya. Meski Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Marzuki Alie menyatakan bahwa capres dari partai tersebut baru akan diumumkan pada tahun depan, namun sejumlah nama sudah mulai muncul ke permukaan. Sebut saja misalnya Ani Yudhoyono, Djoko Suyanto dan Anas Urbaningrum yang masuk dalam deretan daftar capres yang diinginkan publik maupun internal partai.
Paling tidak, nama-nama tersebut mulai akan menjadi perhatian publik terlepas dari kapan mereka akan mendeklarasikan diri sebagai capres 2014. Bahkan kalaupun mereka tidak maju sebagai capres, masyarakat sudah memiliki perbandingan untuk menjatuhkan pilihan pada partai politik yang akan mengusung tokoh tersebut.


Perubahan undang-undang Pemilu Presiden
Rapat Paripurna DPR pada Senin 20 Oktober 2011 mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. UU yang baru ini akan memperbaiki penyelenggaraan UU yang lama. Perubahan atau penyesuaian aturan main dalam penyelenggara pemilu yang menjadi bagian dari substansi RUU dimaksud menjadi ketentuan yang memudahkan penyelenggara pemilu menjalankan fungsi dan perannya. Setidaknya ada 80 perubahan dalam undang-undang tersebut, salah satunya soal kewajiban KPU berkonsultasi dengan DPR dalam pembuatan peraturan KPU.
Selain itu dalam undang-undang tersebut dibentuk Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang isinya perwakilan pemerintah, partai politik, KPU, Bawaslu, dan tokoh masyarakat.
UU ini akhirnya juga memberikan jalan tengah soal kontroversi anggota politik yang ingin terlibat dalam KPU dan Bawaslu. Jika sebelumnya calon anggota KPU dan Bawaslu harus mundur dari parpol minimal lima tahun sebelum mendaftar maka dalam UU yang baru syarat itu diperingan. UU baru mengatakan calon hanya diharuskan mundur ketika mereka mendaftarkan diri sebagai anggota KPU dan Bawaslu sehingga tidak ada jeda waktu tertentu..
Poin partisipasi anggota partai politik ke dalam keanggotaan KPU akan bisa berdampak terhadap proses saling mengawasi diantara anggota, sehingga kualitas pemilu akan terjaga. Hal ini didasarkan pada kedaanlan lampau bahwa penyelenggaraan Pemilu 2009 banyak terjadi kecurangan meskipun keanggotaan KPU tidak ada yang berasal dari unsur partai politik.
Namun menurut penulis, Revisi UU ini cenderung memaksakan penilaian yang mengatakan kinerja KPU dan Bawaslu pada tahun 2009 sangat lemah dan kemudian opsi untuk solusinya adalah memasukan anggota parpol ke dalam tubuh KPU atau Bawaslu.
Selain itu juga aturan ini akan menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada kinerja KPU dan Bawaslu nantinya. Pemilu seperti itu tidak akan dapat dukungan dari masyarakat dan legitimasinya akan rendah,Proses pemilu dan hasil pemilu bisa  diragukan publik nantinya.
 Survei Pilpres 2014
Tingkat kepercayaan publik terhadap kepemimpinan SBY yang pada kepemimpinannya di periode kedua ini menurun, menambah kencang akselerasi para kandidat untuk berebut simpati rakyat. Lembaga survey yang belakngan ini sering juga muncul di media dengan hasil suveynya juga memiliki pengaruh yang tidak kecil bagi kecenderungan simpati dan partisipasi politik rakyat terhadap suatu tokoh atau Parpol.
Hasil survei yang dilakukan oleh LSI antara 1 sampai 7 Juni 2011 dengan 1.200 responden itu menunjukkan popularitas SBY turun dari 56,7% pada bulan Januari 2011 ke posisi 47,2% pada bulan ini atau sama dengan 9,5%. Inilah untuk pertama kali popularitas SBY merosot ke bawah 50% sejak dia memenangkan pemilihan presiden 2009. Terdapat sejumlah faktor penting yang menyebabkan populasitas SBY turun antara lain kasus-kasus korupsi yang masih belum tuntas penyelesaiannya.
Responden mengambil contoh kasus Bank Century, kasus Ahmadiyah, tidak kekerasan termasuk juga kasus mantan bendahara umum PD, Muhammad Nazaruddin. Cara SBY menanggapi sorotan dari masyarakat terhadap dirinya, juga menjadi penyebab popularitasnya turun. SBY terlalu reaktif dalam menyikapi kasus yang melibatkan nama dirirnya. Selain itu juga,  SBY dinilai lambat dalam bereaksi. Responden mencontohkan reaksi cepat terhadap isu SMS yang terkait masalah Nazaruddin, sementara terhadap berita hukum pancung Ruyati reaksinya jauh lebih lambat.
Faktor lain yang disebut ikut merusak popularitas SBY adalah kasus Nazaruddin sendiri. Survei menunjukkan bahwa SBY tidak berdaya menghadapi masalah internal partainya. Contoh yang paling besar, menurut Sunarto, adalah penolakan Nazaruddin untuk memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi.
Selain itu, beberapa lembaga survey lainnya melansir hasil surveynya mengenai calon-calon lain yang menjadi pilihan responden. Salah satu suara terkuat adalah pihak-pihak yang mendukunga Prabowo Subianto untuk maju dalan Pilpres 1\2014 nanti, dan dianggap layak serta mampu mengatasi permasalahan-permasalah yang masih terbengkalai di Indonesia ini. Berikut perbandingan Hasil dari tiga lembaga survei terkait tokoh-tokoh yang dianggap layak menjadi presiden. 

Jaringan Suara Indonesia (JSI) 10-15 Oktober 2011
Megawati Soekarno Putri                     19.6%.
Prabowo Subianto                                 10.8%,
Aburizal Bakie                                      8.9%,
Wiranto                                                  7.3%
Sri Sultan Hamengkubuwono X          6.5%,
Sugeg Suryadi Sindicate (SSS) 3-8 Oktober 2011
Prabowo Subianto                             28%
Mahfud MD                                   10,6%
Sri mujlyani                                      7,4%
Aburizal Bakrie                               6,8%
Said Agil Sirajd                                 6%
Puan Maharani                                   3%
 *** Megawati tidak diikutkan.
Survei Reform Institute 12-24 September 2011
Aburizal Bakrie                       13,58%
Prabowo Subianto                   8,46%
Jusuf Kalla                              7,06%
Hidayat Nur Wahid                  5,17%
 Ani Yudhoyono                      4,13%


 Analisa
Eksistensi tokoh senior pada pilpres 2014
Pemilu presiden 2014 nanti masih akan didominasi oleh tokoh-tokoh Senior. Sampai saat ini, yang kelihatan dan tampak muncul di permukaan masih tokoh-tokoh yang selama ini sangat familiar di publik, seperti Aburizal Bakrie, Megawati Soekarnoputri, dan Prabowo Subijanto. Nama-nama lain yang juga muncul adalah Ani Yudhoyono, Sri Mulyani, Hatta Rajasa, dan Pramono Edhie. Tokoh senior yang penulis maksudkan disini adalah figur yang memang sudah muncul selama ini, baik yang sudah ikut dalam pencalonan 2009, seperti Megawati dan Prabowo, serta beberapa nama lama tapi belum ikut berkompetisi pada Pilpres 2009, seperti Aburizal Bakrie dan Hatta Rajasa.
Sejumlah figur yang muncul sebenarnya sedang diuji dari banyak kalangan, seperti partai politik dan militer. Untuk berhasil atau tidaknya figur, seperti Pramono Edhie dan Ani Yudhoyono, akan bergantung pada seberapa besar publik melihat kesuksesan dari kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Faktor yang juga dipertimbangkan adalah struktur politik, instrumen politik, dan kultur politik yang berkembang di partai. 
Faktor tersebut yang dilihat jika yang mau diajukan adik ipar atau istri SBY. Itu karena dianggap bahwa yang bersangkutan sebagai penerus keluarga Cikeas dan model kepemimpinan SBY. Apabila publik menganggap SBY cukup berhasil dan persepsi publik terhadap pemerintahan bagus, jalan mereka akan lebih mudah. 
Tokoh-tokoh lama yang masih mendominasi bursa calon presiden pada Pemilu 2014 mencerminkan kurang ada regenerasi dalam perpolitikan Indonesia. Perkembangan peta politik saat ini belum merepresentasikan alih generasi, meski dewasa ini banyak muncul tokoh-tokoh baru dan muda.

SUMBER: http://www.tempo.co/read/news/2014/12/13/078628319/Mereka-yang-Terpilih-Tokoh-Tempo-2014

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Berita masalah
Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)

Analisis
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
1.      Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
2.      Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
3.       Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Dalam pasal diatas terdapat unsur-unsur sebagai berikut: 
Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:

1.      Memaksa .
2.      Orang lain.
3.      Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
4.      Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
5.      Supaya memberi hutang.
6.      Untuk menghapus piutang.
Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
1.      Dengan maksud.
2.      Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.


SUMBER: http://widhiyuliawan.blogspot.com/2012/12/contoh-contoh-kasus-dan-analisisnya.html#sthash.8YU61IcP.dpuf