Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.
Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.
Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Berita
masalah
Liputan6.com,
Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7),
dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan
pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang
dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan
alasan iuran keamanan.
Saat
dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap
aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat
Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga
tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku
tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang
menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan
tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain
menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan
kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat
pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun
penjara.(BJK/ANS)
Analisis
Hukum
pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan
kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam
dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari
definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus
pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah
mengganggu kepentingan umum.
Dilihat
dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
1. Laporan
ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban
berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah
atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
2. Pengaduan
ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada
pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan
tindak pidana aduan yang merugikannya.
3. Tertangkap
tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana
atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai
atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak
pidana.
Dari uraian
diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber
tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah
adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
Pada
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah
melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta
secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak
pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka
berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
Pelaku
dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana.
Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan
rumusan sebagai berikut :
- Barang siapa dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum,
memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk
memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik
orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang,
diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan
tahun.
- Ketentuan Pasal 365 ayat
(2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Dalam
pasal diatas terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur
obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang
meliputi unsur-unsur:
1. Memaksa
.
2. Orang
lain.
3. Dengan
kekerasan atau ancaman kekerasan.
4. Untuk
memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian
kepunyaan orang lain).
5. Supaya
memberi hutang.
6. Untuk
menghapus piutang.
Unsur
subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang
meliputi unsur – unsur :
1. Dengan
maksud.
2. Untuk
menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kaitannya
dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang
subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara
memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi
permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan
oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri.
Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.
SUMBER: http://widhiyuliawan.blogspot.com/2012/12/contoh-contoh-kasus-dan-analisisnya.html#sthash.8YU61IcP.dpuf
hay,. nama saya try , salam kenal gan,.
BalasHapusartikelnya sangat bermanfaat.,pas banget nih buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN .... penulisannya juga rapi., pokoknya mantap deh.
kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..
iya gan salam kenal juga
BalasHapus