Senin, 16 Maret 2015

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA

Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara

Warga negara adalah rakyat yg menetap disuatu wilayah dan rakyat tertentu dlm hubungannya dgn negara. Dlm hubungan antara warga negara dan negara, warga negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap negara dan sebaliknya warga negara juga mempunyai hak yg harus diberikan dan dilindungi oleh negara.

Hak warga negara adalah segala sesuatu yg hrs didptkan warga negara dari negara (pemerintah)
Kewajiban adalah segala sesuatu yg hrs dilaksanakan oleh warga negara terhadap negara.

Hak dan Kewajiban Warga Negara Menurut UUD1945
Hak-Hak Warga Negara Pasal 27 (1,2,3) Pasal 28(A,B,C,D,E,F,G,H,I,J) Pasal 29(2) (kebebasan memeluk agama) Pasal 30 (Pertahanan dan keamanan negara) Pasal 31 (Mendapatkan Pendidikan)
Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal 27 (1) Menetapkan hak warga negara yang sama dalam hukum dan pemerintahan, serta kewajiban untuk menjunjung hukum dan pemerintahan. Pasal 27 (2) Menetapkan hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 27 (3) Menetapkan hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Berita masalah
Liputan6.com, Solo: Seorang pemuda asal Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/7), dibekuk polisi lantaran diduga kerap memeras di rumah keluarga artis dan pelawak Nunung “Srimulat”. Pemuda bernama Andi Rismanto alias Ambon yang dikenal sebagai preman kampung meminta jatah Rp 150 ribu per minggu dengan alasan iuran keamanan.
Saat dimintai keterangan, ia hanya bisa tertunduk lesu. Pemuda bertato ini ditangkap aparat Kepolisian Sektor Banjarsari, menyusul laporan salah seorang kerabat Nunung. Dari keterangan saksi, tersangka sering memeras di rumah keluarga tersebut. Jika tidak dituruti, maka pelaku tidak segan melakukan kekerasan.
Perilaku tersangka pun dianggap meresahkan. Tidak hanya keluarga Nunung “Srimulat” yang menjadi korban, tapi juga warga lain di kawasan tersebut. Dari pengakuan tersangka, uang yang diperoleh digunakan untuk membeli rokok dan minuman keras.
Selain menangkap tersangka, polisi menyita barang bukti uang sebesar Rp 20 ribu dan kartu tanda penduduk milik tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(BJK/ANS)

Analisis
Hukum pidana adalah hukum yang mengatur tentang pelanggaran-pelanggaran dan kejahatan-kejahatan terhadap kepentingan umum serta bagi pelanggarnya diancam dengan hukum yang berupa suatu penderitaan atau siksaan.
Dari definisi tersebut diatas dapat kita menggolongkan kasus tersebut sebagai kasus pidana karena perbuatan yang dilakukan Andi Rismanto alias Ambon itu telah mengganggu kepentingan umum.
Dilihat dari sisi sumber tindakan pada hukum pidana ada 3 macam:
1.      Laporan ialah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atausedang atau diduga akan terjadi peristiwa pidana.
2.      Pengaduan ialah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya.
3.       Tertangkap tangan ialah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana atau dengan segera setelah beberapa saat atau diserukan oleh khalayak ramai atau ditemukan benda yang diduga keras dipergunakan untuk melakukan tindak pidana.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus tersebut dilihat dari sumber tindakan polisi merupakan pengaduan, karena polisi melakukan tindakan setelah adanya laporaan dari salah seorang keluarga Nunung “Srimulat”.
Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP) pelaku Andi Rismanto telah melakukan tindak pidana pemerasan kepada keluarga Nunung dengan cara meminta secara paksa uang Rp 150.000,- setiap minggu. Karena yang melakukan tindak pidana adalah warga Negara Indonesia dan terjadi di wilayah Indonesia, maka berlaku hukum pidana Indonesia , yang berarti KUHP (asas teritorialitas).
Pelaku dijerat oleh pasal mengenai pemerasan yang diatur dalam pasal 368 KUHPidana. Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
  1. Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
  2. Ketentuan Pasal 365 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) berlaku dalam tindak pidana ini.
Dalam pasal diatas terdapat unsur-unsur sebagai berikut: 
Unsur obyektif yaitu unsur yang terdapat di luar diri si pelaku tindak pidana, yang meliputi unsur-unsur:

1.      Memaksa .
2.      Orang lain.
3.      Dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
4.      Untuk memberikan atau menyerahkan sesuatu barang (yang seleruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain).
5.      Supaya memberi hutang.
6.      Untuk menghapus piutang.
Unsur subyektif, yaitu unsur yang terdapat di dalam diri si pelaku tindak pidana yang meliputi unsur – unsur :
1.      Dengan maksud.
2.      Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain.
Kaitannya dengan kasus diatas pelaku memenuhi semua unsur-unsur di atas, baik yang subjektif maupun yang obyektif. Pelaku memeras korban setiap minggu dengan cara memaksa untuk memberikan uang Rp 150.000,-, korban pun terpaksa memenuhi permintaan pelaku. Barang yang diserahkan adalah uang, yang akhirnya digunakan oleh pelaku untuk membeli rokok dan minuman keras untuk dirinya sendiri. Artinya, pelaku telah memeras korban untuk menguntungkan dirinya sendiri.


SUMBER: http://widhiyuliawan.blogspot.com/2012/12/contoh-contoh-kasus-dan-analisisnya.html#sthash.8YU61IcP.dpuf

2 komentar:

  1. hay,. nama saya try , salam kenal gan,.
    artikelnya sangat bermanfaat.,pas banget nih buat teman-teman yang lagi ngerjain tugas PKN .... penulisannya juga rapi., pokoknya mantap deh.

    kalau ada waktu jangan lupa berkunjung di Tugas dan Materi Kuliah., saya juga punya pembahasan tentang Hak dan Kewajiban kalau berminat silahkan lihat Hak dan Kewajiban Warga Negara Berdasarkan UUD 1945 siapa tahu bisa bermanfaat..

    BalasHapus