Asas atau Prinsip Organisasi
A. Perumusan dan Penentuan Tujuan
Organisasi dibuat berdasar atas tujuan yang hendak
dicapai.
B. Pembagian Kerja
Susunan organisasi dijabarkan dengan aspek pembagian
kerja.
C. Pendelegasian Wewenang
Susunan dan struktur organisasi diatur sesuai alur
pendelegasian wewenang. sehingga
ketegasan pertanggungjawaban jelas.
D. Koordinasi
Susunan organisasi diutamakan pada yang paling mungkin
dan paling mudah
pengkoordinasiannya.
E. Efisinesi Pengawasan
Ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pengawasan
yang efisien.
F. Pengawasan Umum
Agar
pengawasan secara menyeluruh dapat mudah dilaksanakan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar