Pengertian Wewenang
Hasibuan (2006:64)
berpendapat bahwa wewenang adalah kekuasaan yang sah dan legal yang dimiliki seseorang untuk memerintah orang lain, berbuat atau tidak berbuat atau tidak berbuat sesuatu, kekuasaan merupakan
dasar hukum yag sah dan legal untuk dapat mengerjakan sesuatu pekerjaan.
Henry Fayol dalam
Hasibuan
(2006: 65) berpendapat bahwa wewenang
adalah hak untuk memerintah di dalam organisasi dan kekuatan membuat manajer
dipatuhi dan ditaati.
Jadi
dapat disimpulkan bahwa wewenang (authority) merupakan syaraf
yang berfungsi
sebagai
penggerak dari pada kegiatan-kegiatan. Wewenang yang bersifat informal, untuk mendapatkan
kerjasama yang baik dengan bawahan. Wewenang dapat diartikan sebagai hak
untuk memerintah orang lain untuk
melakukan atau tidak melakukan sesuatu agar tujuan dapat tercapai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar