Jumat, 29 November 2013

47.Pengertian Pendelegasian Wewenang

Pengertian Pendelegasian Wewenang

Penggunaan pendelegasian wewenang secara bijaksana merupakan faktor kriti bagi   efektivita organisasi Ole karena   it perana pendelegasian wewenan sanga pentin di   dalam   organisasi Selai itu,   pendelegasian wewenang adalah konsekuensi logis dari semakin besarnya organisasi. Bila atasan





menghadapi banyak pekerjaan yang tidak dapat dilaksanakan oleh satu orang, maka ia perlu melakukan delegasi. Pendelegasian juga dilakukan agar manajer dapat mengembangkan bawahan sehingga lebih memperkuat organisasi, terutama di saat terjadi perubahan susunan manajemen.
Pendelegasian merupakan pelimpahan wewenang dan tanggung jawab formal kepada orang lain untuk melaksanakan kegiatan tertentu. Dengan adanya efektivitas delegasi merupakan faktor utama yang membedakan manajer sukses dan manajer tidak sukses.
Setelah adanya tugas, wewenang dan tanggung jawab pada tiap-tiap individu  maka selayaknya individu-individu tersebut  setuju untuk memberikan pertanggungjawabannya atas tugas-tugas yang diserahkan kepadanya. Hal ini berkenaan dengan kenyataan bahwa akan selalu diminta pertanggungjawabannya atas pemenuhan tugas dan tanggung jawab yang dilimpahkan kepadanya. Semua hal    ini    yaitu    tugas,    wewenang,   tanggungjawab    dan   pertanggungjawaban merupakan unsur-unsur dari pendelegasian wewenang.
Ralph C. Davis dalam Hasibuan (2006 : 72) berpendapat bahwa pendelegasian wewenang hanyalah tahapan dari suatu proses ketika penyerahan wewenang,   berfungsi   melepaskan      kedudukan      dengan                        melaksanakan pertanggungjawaban.
Manullang (2006) berpendapat bahwa pendelegasian adalah kegiatan seseorang  untuk  menugaskastafnya/bawahannya  untuk  melaksanakan  bagian dari tugas manajer yang bersangkutan dan pada waktu bersamaan memberikan kekuasaan      kepada      staf/bawahan                tersebut,     sehingga                     bawahan itu                     dapat






melaksanakan  tugas  tugas  itu  sebaik  baiknya  serta  dapat  mempertanggung jawabkan hal hal yang didelegasikan kepadanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar