Teori Wewenang
Menurut T.
Hani
Handoko (2003:212) membagi dua pandangan
yang saling berlawanan mengenai sumber wewenang, yaitu:
a. Teori Formal (Pandangan klasik)
Menurut teori ini, wewenang ada karena seseorang diberikan atau dilimpahkan hal tersebut. Pandangan ini mengangap bahwa wewenang berasal
dari tingkat masyarakat yang sangat
tinggi
dan kemudian
secara hukum
diturunkan dari tingkat ketingkat.
b.
Teori Penerimaan (acceptance theory of authority)
Teori ini berpendapat bahwa wewenang seseorang timbul hanya bila hal itu diterima oleh kelompok atau individu kepada siapa wewenang tersebut dijalankan
dan
ini tidak tergantung pada penerima (receiver). Tanggung jawab
(responsibility) akan menyertai wewenang (authority).
Dengan kata lain, bila mana seseorang diberikan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan tertentu maka orang
tersebut
mempunyai
kewajiban untuk melaksanakan pekerjaannya. Penerimaan pekerjaan tersebut dikenal dengan
tanggungjawab. Hasibuan (2006:70) berpendapat bahwa tanggung jawab adalah
keharusan
untuk melakukan
semua tugas-tugas yang dibebankan kepadanya
sebagai akibat dari wewenang yang diterima atau dimilikinya. Tanggung jawab ini
timbul karena adanya hubungan antara atasan (delegator) dan bawahan (delegate), dimana atasan mendelegasikan sebagian
wewenangnya kepada bawahan untuk dikerjakan. Bawahan harus benar-benar mempertanggungjawabkan
wewenang
yang diterimanya kepada
atasan. Jika tidak sewaktu-waktu wewenang itu dapat ditarik kembali oleh atasan dari bawahannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar