HUKUM
Pengertian Hukum secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma yang oleh penguasa masyarakat
yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan
yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat tertentu, dengan
tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Pengertian hukum menurut para ahli :
pengertian hukum menurut Aristoteles
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan
mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah
laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap
pelanggar.
pengertian hukum menurut Leon Duguit
Semua aturan tingkah laku para angota masyarakat, aturan
yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh anggota masyarakat
sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika yang dlanggar menimbulkan
reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.
Unsur-unsur hukum meliputi :
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam
bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan
ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.
Maksud dari uraian unsur-unsur hukum di atas adalah bahwa hukum
itu berisikan peraturan dalam kehidupan bermasyarakat, hukum itu diadakan oleh
badan yang berwenang yakni badan legislatif dengan persetujuan badan eksekutif
begitu pula sebaliknya, secara umum hukum itu bersifat memaksa yakni hukum itu
tegas bila dilanggar dapat dikenakan sanksi ataupun hukumna sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh
setiap orang
Tiap-tiap orang harus bertindak demikian untuk menjaga
ketertiban dalam bermasyarakat. Oleh karena itu, hukum meliputi berbagai
peraturan yang menentukan dan mengatur hubungan antara orang yang satu dengan
orang yang lain yang dapat disebut juga kaedah hukum yakni peraturan-peraturan
kemasyarakatan.
Pembagian Hukum
Hukum menurut bentuknya dibedakan antara hukum tertulis dan
hukum tak tertulis. Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan dalam berbagai
peraturan perundangan. Sedangkan Hukum Tak Tertulis, yaitu hukum yang masih
hidup dalam keyakinan dalam masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum
kebiasaan).
Apabila dilihat menurut isinya, hukum dapat dibagi dalam
Hukum Privat dan Hukum Publik. Hukum Privat (Hukum Sipil), yaitu hukum yang
mengatur hubunganhubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan
menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan, misal Hukum Perdata. Adapun
Hukum Publik (Hukum Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara
dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara Negara dengan perseorangan
(warga negara).
Hukum Publik terdiri dari :
1. Hukum
Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu
negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapannya satu sama
lain, dan hubungan antara Negara (Pemerintah Pusat) dengan bagian-bagian negara
(daerah-daerah swantantra).
2. Hukum
Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintahan),
yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari
kekuasaan alatalat perlengkapan negara.
3. Hukum
Pidana ( Pidana = hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatanperbuatan apa
yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggarnya serta
mengatur bagaimana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.
4. Hukum
Internasional, yang terdiri dari Hukum Perdata Internasional dan Hukum Publik
Internasional. Hukum Perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur
hubungan-hukum antara warga negarawarga negara sesuatu bangsa dengan warga
negara-warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional. Hukum Publik
Internasional (Hukum Antara Negara), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara
negara yang satu dengan negara-negara yang lain dalam hubungan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar