PENGERTIAN NEGARA
Negara berasal dari kata state(Inggris), staat(Belanda), dan
etat(Prancis) yang sama-sama asalnya dari bahasa latin status atau statum yang
berarti keadaan atau sesuatu yang bersifat yang tegak dan tetap.
Berikut pendapat para tokoh mengenai definisi negara.
1. Menurut John Locke(1632-1704) dan Rousseau(1712-1778),
negara adalah suatu badan atau organisasi hasil dari pada perjanjian masyarakat.
2. Menurut Max Weber, negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah.
3. Menurut Mac Iver, suatu negara harus mempunyai tiga unsur
pokok, yaitu wilayah, rakyat dan pemerintahan.
4. Menurut Roger F. Soleau, negara merupakan alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama yang
diatasnamakan masyarakat.
Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa
negara adalah suatu badan atau organisasi tertinggi yang mempunyai wewenang
untuk mengatur hal-hal yang berkaitan untuk kepentingan orang banyak serta
mempunyai kewajiban-kewajiban untuk melindungi, mensejahterakan masyarakatnya
dan sebagainya. Dapat dikatakan menjadi suatu negara bila terdapat wilayah,
rakyat dan pemerintahan. Unsur pelengkap suatu negara ialah diakui
kedaulatannya oleh negara lain.
Tugas Negara
1. Tugas esensial Negara adalah mempertahankan Negara
sebagai organisasi politik yang berdaulat. Tugas ini menjadi tugas Negara
(memelihara perdamaian, ketertiban, dan ketentraman dalam Negara serta
melindungi hak milik dari setiap orang) dan tugas eksternal (mempertahankan
kemerdekaan Negara). Tugas esensial sering tugas asli dari Negara sebab
dimiliki oleh setiap pemerintah Negara di seluruh dunia.
2. Tugas fakultatif Negara diselenggarakan oleh Negara untuk
dapat memperbesar kesejahteraan umum baik moral, intelektual, sosial, maupun
ekonomi. Misalnya, memelihara kesejahteraan fakir miskin, kesehatan, dan
pendidikan rakyat.
Sifat Sifat Negara
Sifat organisasi negara berbeda dengan organisasi lainnya.
Sifat negara antara lain :
1. Sifat memaksa : Tiap-tiap negara dapat memaksakan
kehendaknya, baik melalui jalur hukum maupun melalui jalur kekuasaan.
2. Sifat monopoli : Setiap negara menguasai hal-hal tertentu
demi tujuan negara tersebut tanpa ada saingan.
3. Sifat totalitas : Segala hal tanpa terkecuali menjadi
kewenangan negara. Contoh : semua orang harus membayar pajak, semua orang sama
di hadapan hukum dan lainnya.
Negara merupakan wadah yang memungkinkan seseorang dapat
mengembangkan bakat dan potensinya. Negara dapat memungkinkan rakyatnya maju
berkembang melalui pembinaan.
Bentuk Negara
Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas
beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati
negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri,
parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat
adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal
tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan
negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni
kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat.
Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar.
Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan
secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala
negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan
pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam
segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen
pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Unsur-unsur Negara
Unsur-unsur pokok untuk dapat membentuk suatu negara adalah
:
1. Penduduk
Penduduk adalah warga negara yang mempunyai tempat tinggal
serta mempunyai kesepakatan diri untuk bersatu. Yang dimaksud dengan warga
negara adalah penduduk asli Indonesia (pribumi) dan penduduk negara lain yang
sedang berada di Indonesia untuk bisnis, wisata dan sebagainya.
2. Wilayah
Wilayah adalah sebuah daerah yang dikuasai atau menjadi
teritorial dari sebuah kedaulatan. Dapat dikatakan menjadi unsur utama
pembentuk negara apabila wilayah tersebut mempunyai batas atau teritorial yang
jelas atas darat, laut dan udara.
3. Pemerintah
Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk
membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Pertama kali UUD 45 berlaku antara tanggal 18 Agustus 1945
sampai dengan 29 Desember 1949.
Sesudah itu berlaku UUD Sementara.
Kemudian UUD 45 berlaku kembali pada tanggal 5 Juli 1959,
setelah keluar Dekrit Presiden RI yang mencabut UUD Sementara.
UUD 45 terdiri dari Pembukaan, Batang tubuh 37 pasal dan 4
pasal aturan tambahan serta 2 ayat aturan peralihan.
Pembukaan UUD 45 pada hakekatnya adalah Piagam Jakarta yang
sebagian isinya telah diubah untuk mengakomodasi tuntutan kelompok non muslim.
Piagam Jakarta merupakan hasil rumusan bersama Panitia
Penyelidik Persiapan Kemerdekaan.
Piagam ini ditandatangani tanggal 22 Juni 1945 oleh Ir.
Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. A.A Maramis, Abikusno Tjokrosujoso, Abdulkahar
Muzakkir, H. Agus Salim, Mr. Ahmad Soebardjo, Wahid Hasyim dan Mr. Muh. Yamin.
Tujuan diproklamirkannya kemerdekaan dan dibentuknya Negara
Republik Indonesia tercantum di dalam Pembukaan UUD 45.
Berdasarkan urutan atau sistematikanya, maka empat tujuan
dibentuknya Negara Republik Indonesia bersifat sebab-akibat yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia.
2. Memajukan kesejahteraan umum.
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social
Tidak ada komentar:
Posting Komentar