Pemerintah
Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata
dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja.
Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud
menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata
perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang
mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara
bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan;
penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang
memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia,
yaitu DPR MPR dan Persiden.
Definisi pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai
sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil
keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta
pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana
mereka ditempatkan.
Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai
kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah
kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.
Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga
bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan
kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga
eksekutif dan lembaga yudikatif.
Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR,
lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah
Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk menentukan
kebijakan-kebijakan publik.
Merujuk pada definisi pemerintah maka kita harus
mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang
dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan
kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.
Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat
perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi,
pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang
telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya.
Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah
republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul
pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan
demokrasi.
Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan
pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita
pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua
pemerintah sebagai lembaga.
Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh
perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang
pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk
melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang
berlaku dalam negara tersebut.
Pemerintahan
Kajian mengenai hubungan pemerintahan mencakup pembahasan
mengenai hubungan antara pemerintah dan masyarakat sebagai yang diperintah.
Bentuk hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah secara konkret dapat
dilihat dalam proses pembuatan kebijakan.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi pemerintahan:
Aim Abdul Karim
Pemerintahan adalah segala urusan yang dilakukan oleh negara
dalam menyelenggarakan kesejahteraan rakyat dan kepentingan Negara
Imam Khomeini
Pemerintahan adalah wasilah untuk mencapai tujuan mulia
Minto Rahayu
Pemerintahan merupakan suatu seni adalah hal yang wajar,
yaitu kemampuan menggerakkan organisasi-organisasi , administrator, dan
kekuasaan kepemimpinan, serta kemampuan menciptakan, mengkarsakan, dan
merasakan surat-surat keputusan yang berpengaruh , atau kemampuan mendalangi
bawahan serta mengatur lakon pemerintah sebagai penguasa
J. Kristiadi
Pemerintahan merupakan kegiatan memerintah yang dilakukan
oleh pemerintah yang melakukan kekuasaan memerintah atas nama negara terhadap
orang yang diperintah (masyarakat)
Hanif Nurcholis
Pemerintahan adalah semua urusan untuk memenuhi kebutuhan
rakyat
Ramlan S.
Pemerintahan merupakan segala kegiatan yang dipilih oleh
rakyat yang berhak memili bentuk negara ini disebut Republik.
Muhadam Labolo
Pemerintahan merupakan kebutuhan yang diadakan untuk
kemudian dihindari pada titik tertentu
P.N.H Simanjuntak
Pemerintahan merupakan suatu kumpulan kegiatan yang
diselenggarakan oleh dan atas nama rakyat, tetapi yang dikenakan beberapa
pembatasan yang diharapkan akan menjamin bahwa kekuasaan yang diperlukan untuk
pemerintahan itu tidak disalahgunakan oleh mereka yang mendapat tugas untuk
memerintah.
SUMBER:
http://softskill-gunadarma.blogspot.com/search?updated-max=2013-05-07T04:38:00-07:00&max-results=7
Tidak ada komentar:
Posting Komentar